Menteri Nusron saat memimpin Rapim, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk
memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam
proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat
Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas
dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu
mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan
provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan
berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula
Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi
tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD
di delapan provinsi.
Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat
perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan
nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di
Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan
pembahasan lintas Ditjen teknis. Keterlibatan Ditjen penting untuk memastikan
kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari
penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan
pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan
LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan
penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan
delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur
Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga
memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B,
infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi
ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi
antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian
serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,”
ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (*)