Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat Webinar Nasional bertajuk "Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional
bertajuk "Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi,
Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026).
Sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal (Sekjen)
ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan dalam pengadaan barang/jasa, seluruh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) perlu mengedepankan prinsip
transparansi dan tanggung jawab.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita
harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap
rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu
bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik
kepentingan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan menilai, prinsip transparansi perlu
menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama
jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong agar
jajaran yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang secara bertahap
meningkatkan kompetensi.
Salah satunya, dengan mengikuti sertifikasi yang akan
dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN
bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu
transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam
pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara
penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil,
untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan
Kementerian ATR/BPN, Awaludin, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi
PPK. Menurutnya, kegiatan ini adalah pemacu agar para PPK meraih sertifikasi
yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan
tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang
diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman
serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya
masing-masing,” ungkap Awaludin.
Awaludin mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk
memahami sertifikasi berdasarkan klasifikasi yang ada. Di antaranya,
sertifikasi A untuk keperluan pekerjaan yang sangat kompleks; sertifikasi B
yang membutuhkan persyaratan khusus; dan sertifikasi C yang menjadi syarat
minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C adalah pelatihan dan pengakuan
kompetensi resmi yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori
sederhana, rutin, atau berulang.
Adapun peserta sosialisasi ini merupakan para KPA Satker di
lingkungan Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia. Total peserta mencapai 820
orang. Di penghujung acara, diadakan sesi kuis untuk mengetahui cakupan sebaran
informasi yang diterima peserta dari sosialisasi ini. (*)
