Penyu-penyu ini dilepasliarkan di pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, pada Selasa (7/7/2026). (Foto: Ist)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak
21 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) kembali mengarungi habitat alaminya
setelah lolos dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Penyu-penyu
ini dilepasliarkan di pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura
Kura Bali, pada Selasa (7/7/2026).
Pelepasliaran
ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar – Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC)
Serangan, Marine Guard Foundation, World Wide Fund for Nature Indonesia, serta
manajemen BTID selaku pengelola kawasan KEK Kura Kura Bali.
Puluhan
penyu tersebut sebelumnya diamankan oleh jajaran Polairud Polda Bali di kawasan
pesisir Gerokgak, Buleleng, dengan bersinergi bersama masyarakat dan nelayan
setempat.
Kasubdit
Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan
bahwa penindakan tegas terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan penyu
ilegal.
“Polda Bali
sangat intens dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu, khususnya
penyu hijau yang banyak dicari oleh masyarakat ini. Dengan adanya kolaborasi
ini, kita bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir pantai karena area ini
merupakan tempat bertelur penyu dan zona pelestarian,” ungkap AKBP Nanang Pri
Hasmoko.
Ia juga
menyoroti alasan pemilihan KEK Kura Kura Bali sebagai lokasi pelepasan, yang
dinilai memiliki ekosistem sangat mendukung.
“Kenapa kami
memilih kawasan KEK Kura Kura Bali dan Pantai Serangan ini? Tempat ini aman
dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berusaha mengambil kembali
(penyu), karena ada pengamanan yang baik di pesisir pantainya,” tegasnya.
Hal senada
disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar-Dirjen Pengelolaan
Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, menyatakan bahwa pemilihan kawasan
pesisir ini juga mempertimbangkan aspek animal welfare (kesejahteraan hewan).
“Jadi lokasi
ini dipakai yang pertama karena mengingat jarak yang cukup dekat. Karena kalau
kita membawa penyu ini ke lokasi yang sangat jauh, ini akan mengkhawatirkan
untuk kesehatan mereka (penyu),” ungkap Getreda.
Sebelum dilepasliarkan, ke-21 penyu tersebut telah
menjalani masa rehabilitasi intensif di TCEC Serangan selama kurang lebih satu
bulan, terhitung sejak diserahkan oleh pihak kepolisian pada 11 Juni lalu.
Ketua TCEC
Serangan, I Wayan Indra Lesmana, menjelaskan bahwa penyu hasil sitaan
perdagangan ilegal umumnya membutuhkan observasi dan perawatan medis sebelum
siap dikembalikan ke alam.
“Penyu yang
disita dari perdagangan ilegal biasanya mengalami luka lubang di flipper
(sirip) kiri dan kanan karena diikat oleh oknum saat proses penangkapan. Kami
merawatnya dengan saksama. Setelah luka sembuh dan dokter hewan di konservasi
merekomendasikan bahwa kondisinya sudah sehat serta tidak dehidrasi, barulah
penyu-penyu ini siap dilepaskan kembali,” jelas Wayan Indra.
Visi
Perusahaan
Menyambut
baik sinergi antarlembaga ini, Perwakilan PT Bali Turtle Island Development
(BTID), Zefri Alfaruqy, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi
perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura
Kura Bali.
"Kami
berupaya terus menjaga kelestarian ekosistem pesisir kawasan agar aman sebagai
lokasi pelepasliaran, sekaligus memastikan kawasan ini tetap menjadi habitat
yang baik agar penyu-penyu bisa kembali bertelur secara alami. Secara berkala,
kami juga rutin melakukan kegiatan pelepasliaran tukik," tutupnya.
Pelepasliaran
21 ekor penyu hijau ini membuktikan solidnya sinergi lintas sektor, mulai dari
aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan dalam
melindungi satwa laut yang terancam punah.
Momentum
ini sekaligus menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali bukan sekadar pusat
pengembangan terpadu, melainkan sebuah benteng ekosistem pesisir yang aman dan
lestari bagi kelangsungan hidup satwa liar di Bali. (*)
