Masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah, Kementerian ATR/BPN memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Di tengah masa libur
nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri
1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan.
Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk
memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang
menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar
tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang,
yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026," ujar Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor
Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).
Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu
kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan
menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. "Ini khususnya
bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik," lanjutnya.
Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada
pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap
masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal.
"Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya
melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing," lanjutnya.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan
terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus
penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan
kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan
masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi
pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan
berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang
diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (*)