Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian saat menjelaskan Kementerian ATR/BPN tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan sertipikat., di Jakarta, Senin (09/03/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Beredarnya informasi di
media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi
masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan
sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.
Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan
merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program
pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai
saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan
program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan
Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin
(09/03/2026).
Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro
Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain
yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama
sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan
kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada
salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini
bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara
sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" terang Shamy
Ardian.
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan
bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan
biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut
tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran
informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang
terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,”
tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus
memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga
masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan
kesalahpahaman atau kerugian. (*)