Ada tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat, penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Di Indonesia, terdapat
tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat
menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi
beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan
apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku.
Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat, penting agar
masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.
Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah
terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian
hukum bagi pemegangnya.
Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain
Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak
Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL),
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah
Wakaf.
Sertipikat Hak Milik (SHM)
Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan
kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.
Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak
memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan
fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling
banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan
miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan
dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat
diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak
digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan
usaha.
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha
yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian,
perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling
lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini
biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas
untuk kegiatan produksi.
Sertipikat Hak Pakai
Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau
suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut.
Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia,
instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu,
Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di
Indonesia.
Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25
tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah
dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu
selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh
instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk
merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini
sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri,
pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota.
Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja
sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau
rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus
bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh
penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat
berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
Sertipikat Tanah Wakaf
Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat
jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah
yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf
tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk
kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid,
pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.
Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini
juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan
pembiayaan ke lembaga keuangan.
Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka
waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki
kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(JM/JR)
