Togar Situmorang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri Denpasar, Selasa (31/3/2026) (Foto: arin)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Tim penasihat hukum terdakwa Dr Togar Situmorang
menyoroti posisi pelapor yang dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam
perkara, bahkan disebut sebagai pihak yang memiliki ‘tangan kotor” atau “dirty
hand”.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Alexander RG Situmorang
di hadapan Majelis Hakim saat membacakan pledoi atau pembelaan kliennya di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Alex, perkara
yang menjerat Togar Situmorang bukan semata persoalan pidana, melainkan
sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien yang seharusnya berada
dalam ranah perdata.
“Kami memohon, jangan biarkan hukum pidana kita yang agung
ini direndahkan menjadi sekadar alat penagih utang atau alat balas dendam bagi
mereka yang memiliki tangan kotor,” tegas Alex di ruang sidang.
Ia juga secara tegas menyatakan bahwa pelapor dalam perkara
tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam dinamika persoalan yang kini
bergulir di pengadilan. Ditambahkannya, pelapor merupakan dirty hand atau
memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Alex menilai perkara yang menjerat kliennya
berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi advokat jika sengketa jasa hukum
dikonstruksikan sebagai perkara pidana.
“Apabila parameter kepuasan klien dijadikan dasar untuk
memenjarakan seorang advokat, maka di masa depan tidak akan ada lagi advokat
yang berani menjalankan profesinya secara merdeka tanpa bayang-bayang
kriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan sesuai pula dengan tanggapan DPN PERADI bahwa
persoalan honorarium dan biaya operasional yang menjadi dasar perkara merupakan
bagian dari hubungan kontraktual yang telah disepakati melalui Perjanjian Jasa
Hukum, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan
pidana. DPN PERADI juga menyinggung UU Advokat Pasal 16 terkait Hak Imunitas
Advokat dan tao ditemukannya putusan
Dewan Kehormatan Kode Etik Daerah dan Pusat yang menyatakan Togar Situmorang
melanggar Kode Etik Advokat.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan muncul bukan karena adanya
niat jahat dari terdakwa, melainkan dilatarbelakangi kekecewaan pelapor
terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai harapan. “Dakwaan ini muncul
bukan karena adanya niat jahat terdakwa untuk menipu, melainkan murni lahir
dari niat balas dendam pelapor,” tambahnya.
Alex juga menyebut kliennya telah bekerja berdasarkan surat
kuasa sah, menjalankan tugas secara profesional, bahkan berhasil menghasilkan
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang sebelumnya membebaskan
pelapor dari jerat pidana.
Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum juga menilai
perkara yang menjerat Togar Situmorang berpotensi menjadi ancaman serius bagi
independensi profesi advokat apabila sengketa hubungan kerja profesional
dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Jika advokat yang telah bekerja berdasarkan surat kuasa dan
perjanjian sah tetap dipidanakan hanya karena klien tidak puas, maka ini bisa
menjadi preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia,” tandasnya. (djo)
