Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026
yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak
pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Posko
THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan
konsultasi dan layanan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani
pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima,
cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker
Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko
ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi
PHK.
"Yang
biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja
tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya
seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar
Selain
layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai
diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR
yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00
hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran
THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap
pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas
ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini,
Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan
penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan
pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan
WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar
seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang
secara langsung.
"Saya
juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan
provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut
harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat
juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp
terlebih dahulu," tegasnya.
Menutup
kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi
kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"THR
dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak
pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan
setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama
keluarga," pungkas Yassierli. (*)
