Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ist)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyampaikan, penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy).
Hal itu seiring meningkatnya
keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan
kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (10/3/2026), menyampaikan bahwa komitmen
untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif
bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian
menjelaskan, meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar
Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen dari total penyaluran
kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy),
namun fundamental sektor UMKM tetap terjaga.
Penurunan
pertumbuhan kredit UMKM tersebut, lanjut Dian antara lain karena pengaruh
dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM
pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Di
tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap
pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara
tahunan (yoy), didukung oleh tingginya keyakinan konsumen.
OJK
mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada di level
positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75
persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun
terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat
ini dan ke depan.
Momentum
efek perayaan lebaran (Seasonal Effect) juga diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui
lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan
kredit modal kerja.
Sebagai
wujud dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK
Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk
menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan
skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
OJK
juga telah secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM
dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional OJK dalam mendukung
Pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan
pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit
scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat
ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi
POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Selain
itu, OJK juga mendukung penuh program Pemerintah, termasuk target penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada tahun 2026 yang
mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan
tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan
pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan
dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.
Ke
depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM
perlu dibangun melalui antara lain penguatan kewirausahaan, kegiatan
pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi
sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK
juga akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait
guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM
secara berkelanjutan.
Dengan
pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen lebih
tinggi dari tahun sebelumnya serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada
tahun 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus
berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
(lan/ojk)