Tahun anggaran 2026, Pemkab Jembrana mengalokasikan pembayaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Kinerja) sebesar 50 persen. (Foto: ASN)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten
Jembrana mengambil langkah strategis dan penuh kehati-hatian dalam mengelola
keuangan daerah di tengah ancaman resesi global dan dinamika fiskal nasional.
Kehati-hatian itu mengingat struktur anggaran Kabupaten
Jembrana masih memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, maka
setiap perubahan kebijakan belanja di tingkat nasional akan berimplikasi
langsung pada prioritas belanja di daerah.
Bentuk prioritas pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar
masyarakat, Pemkab Jembrana menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perhitungan yang cermat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa,
didampingi Kepala BPKAD Jembrana I Gede Gusdiendi dalam keterangannya pada
Senin (16/3/2026), menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Jembrana
mengalokasikan pembayaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP/Kinerja) sebesar 50 persen.
Sementara itu, komponen THR dari gaji pokok dan tunjangan
melekat lainnya telah dibayarkan penuh 100 persen.
“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian kita dalam
merencanakan pengeluaran daerah. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat PP
No. 9 Tahun 2026, di mana pemberian THR kepada ASN dapat diberikan dengan
menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Budiasa.
Lebih lanjut, Budiasa menekankan bahwa keputusan ini diambil
setelah melakukan koordinasi dan studi komparasi dengan kabupaten tetangga
seperti Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Buleleng yang menerapkan
kebijakan serupa hanya membayarkan 50 THR dari komponen TPP. THR ini akan
diberikan kepada seluruh PNS dan P3K, namun tidak mencakup P3K paruh waktu
serta tenaga outsourcing.
Selain itu, Pemkab Jembrana saat ini tengah fokus
menyelesaikan beberapa beban fiskal penting, di antaranya:
Pembiayaan JKN Masyarakat dengan menutup kekurangan anggaran
JKN sebesar Rp 16 miliar untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap
terjamin sepanjang tahun 2026.
Saat ini Jembrana masih dibebani dengan beban fiskal masa
lalu adanya utang RSUD Negara sebesar Rp 33 miliar.
Belum lagi, adanya proyeksi beban baru sebesar Rp 5 miliar
pada APBD akibat perubahan kebijakan penggajian guru kontrak yang dulu
dibayarkan dengan dengan dana BOS menjadi paruh waktu.
"Kita juga berusaha menyesuaikan ratio 30 persen
belanja pegawai sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022," papar Sekda Budiasa.
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana tahun
2025 menunjukkan performa positif dengan kenaikan sebesar Rp 49,8 miliar (27%),
namun kenaikan tersebut belum mampu menutupi penurunan drastis pada dana
transfer dari pusat yang berkurang hingga Rp 115 miliar.
Kebijakan ini kata Budiasa, selaras dengan visi Bupati
Jembrana mengenai "Empati Fiskal". Empati fiskal menekankan agar
birokrasi memiliki kepekaan tinggi dalam memilah prioritas belanja di tengah
terkoreksinya pendapatan daerah.
"Di tengah situasi ini, setiap rupiah yang tersisa
harus dihitung secermat mungkin. Kami memilih untuk mengalokasikan anggaran
pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat,
seperti layanan kesehatan JKN, daripada memaksakan pengeluaran yang melampaui
kapasitas fiskal daerah," pungkas Budiasa.
Pemkab Jembrana berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi
ini sebagai upaya bersama untuk menjaga kesehatan jangka panjang APBD Jembrana
demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (prokopim jbr)
