DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerima penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Jalan Karya Makmur menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP). Penyerahan tersebut dilaksanakan Perwakilan BPN Kota Denpasar yang diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serangkaian acara Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh di Kota Denpasar yang digelar di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3).
Setelah resmi mengantongi SHP, Pemkot Denpasar akan mempercepat proses penataan kawasan tersebut, utamanya penataan jalan dan drainase. Rencanannya, proses pengerjaan fisik ditarget mulai dikerjakan di Tahun 2026 ini. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan I Nyoman Gede Sumara Putra, Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Camat Denpasar Utara, I Wayan Ariyanta, tokoh masyarakat serta undangan lainya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam pengentasan kawasan kumuh. Hal ini dilaksanakan dengan berbagai program nyata, diantaranya perbaikan jalan, drainase, penyediaan sanitasi, air bersih hingga bantuan bedah rumah.
“Secara umum, Pemkot Denpasar terus bergerak dalam memenuhi parameter pengentasan kawasan kumuh, dan kami bersyukur di Kawasan Jalan Karya Makmur ini sudah menemui titik terang, kita target pada anggaran perubahan bisa dianggarkan untuk lanjut dikerjakan fisiknya, utamanya jalan dan drainase,” ujarnya.
Jaya Negara berharap, kedepan kawasan Jalan Karya Makmur bisa lebih tertata dan rapi. Sehingga masyarakat sekitar dapat beraktivitas dengan baik tanpa terganggu jalan rusak dan debu. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
“Dan untuk perumahan masyarakat yang status lahannya masih sewa, saat ini sedang diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP, Semoga dengan berbagai program dan terbosoan ini, Kota Denpasar dapat menjadi kota tanpa kawasan kumuh dengan sepirit Vasudhaiva Kutumbakam,” ujarnya.
Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pada momentum kegiatan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh di Kota Denpasar ini juga turut diserahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Jalan Karya Makmur menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Pemerintah Kota Denpasar. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung pengentasan kawasan kumuh.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2026 ini luasan kawasan kumuh di Kota Denpasar sudah dituntaskan berdasarkan pemenuhan 7 parameter kawasan kumuh sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kota Denpasar saat ini sudah tergolong kawasan bebas kumuh.
“Bahwa Pemerintah Kota Denpasar bersama aparatur dinas dan desa adat serta masyarakat terus bergotong royong melaksanakan pengendalian kawasan kumuh, mulai dari pencegahan, pengurangan dan pengentasan kawasan kumuh diseluruh wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.
Terkait penataan kawasan Jalan Karya Makmur, pihaknya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar secara administrasi dan aturan sudah dapat melaksanakan penataan. Hal ini mengingat sudah diserahkannya dua SHP atas nama Pemerintah Kota Denpasar.
“Semoga segara bisa ditangani, dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat di kawasan Jalan Karya Makmur,” ujar Cipta Sudewa. (Ags/HumasDps).