Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung secara daring pada Rabu (04/03/2026) yang dibuka Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri
(Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di
Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026.
Dalam Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026
yang berlangsung secara daring pada Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan peran penting tata kelola
kearsipan dan kaitannya dengan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan
lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting
khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,”
ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi, di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Pada 2025, Kementerian ATR/BPN mendapatkan hasil pengawasan
kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang
masuk ke kategori BB atau Sangat Baik.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, nilai tersebut merupakan
pencapaian atas kerja sama semua pihak dalam memastikan pengelolaan kearsipan
di Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal
kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026
ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,”
ucap Dalu Agung Darmawan.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan,
Awaludin, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2
Tahun 2026 sudah dimulai sejak 2020. Permen tersebut menjadi payung hukum
penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam
penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari
penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip
menjadi satu kesatuan,” terang Awaludin.
Ia berharap, melalui sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor
2 Tahun 2026, nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat
meningkat.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam
pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita
pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaludin.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan
dilakukan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan kali ini diikuti
secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN
Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
