Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Memiliki sertipikat
merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan
tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri
melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.
Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan
identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan
dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian
dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta
jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau
kelurahan setempat.
Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak
atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh
melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun
berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap,
pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara
terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara
berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal
ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas
tanah.
Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga
mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran
bidang tanah.
Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta
memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang
berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna
menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data
fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada
buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang
memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah
dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat
menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat
diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp
Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia
di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri,
Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan
agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang
berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (JM/JR)
