Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). (Foto: ATR/BPN)
MATARAM, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau
pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk
mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka
peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang
punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena
itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron
dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB,
di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Di NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15
dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan.
Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR,
Kab. Lombok Tengah 11 RDTR, Kab. Lombok Timur 7 RDTR, Kab. Sumbawa 6 RDTR, Kab.
Dompu 6 RDTR, Kab. Bima 16 RDTR, Kab. Sumbawa Barat 11 RDTR, Kab. Lombok Utara
5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.
Kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, Menteri
Nusron juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta
mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan itu sejalan dengan aturan
dalam RPJMN 2025-2029.
Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui
keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut, guna
mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan
KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan
penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini
bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri
Nusron.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan akan segera
menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen
Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh
kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang
kondusif dan berkelanjutan.
Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota
kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan
di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala
BPN.
Selain itu, turut dilakukan penyerahan sertipikat tanah
untuk 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi
NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk
aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam
kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy
Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta
Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (MW/YZ)
