Perspectives News

Pemkot Denpasar Berlakukan Kebijakan WFH ASN Mulai 10 April 2026



Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya (tengah). 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 10 April 2026. Seperti diketahui, WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat ditemui, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (7/4). Pada kesempatan itu, Sekda Eddy Mulya juga menekankan, kebijakan ini sendiri berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. Secara umum, pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Lebih jauh, Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut. Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian. 

"Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat.

"Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu," imbuh Eddy Mulya.

Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).

Selain itu, ada juga Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).

Sekda Eddy Mulya juga mengungkapkan, selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

"Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah," lanjut Eddy Mulya.

Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Tak hanya itu, penghematan juga meliputi penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat. Pemaksimalan penggunaan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka juga akan menjadi skala prioritas dalam hal ini. 

"Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu," tutup Eddy Mulya. (HumasDps/Win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama