Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., Rabu (22/4/2026) menyampaikan klarifikasi pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu bukan merupakan anggota Satpam resmi. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menanggapi beredarnya
video dan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung
di Warung Kamyu yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan, Polda Bali
melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) memberikan klarifikasi tegas.
Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K.,
M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., Rabu
(22/4/2026) menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan
Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku
yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan
(Satpam) resmi.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pamswakarsa yang secara jelas mengatur definisi, tugas, serta
mekanisme pembentukan Satpam.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpam adalah
profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dibentuk melalui proses
perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.
Lebih lanjut, Satpam memiliki tanggung jawab utama menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, sekaligus memberikan perlindungan
dan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Satpam wajib
dilengkapi identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam
dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.
Terkait insiden ini, Ditbinmas Polda Bali menegaskan bahwa
tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas
sebagai Satpam merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta
fungsi pengamanan yang sesungguhnya.
Selama ini, Ditbinmas Polda Bali telah secara konsisten
melakukan berbagai langkah penertiban dan pembinaan, di antaranya melalui
peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan Satpam (Binkamsa), penertiban
penggunaan seragam (Tibgamsatpam), serta supervisi terhadap Badan Usaha Jasa
Pengamanan.
Ke depan, Ditbinmas akan semakin mengintensifkan kerja sama
dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta para pelaku usaha guna
memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai mitra keamanan
yang profesional dan humanis.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah
terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan
penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(lan/*)
