Perspectives News

Puluhan Duktang Tanpa SKPN Terjaring Sidak di Gilimanuk

 



Petugas gabungan menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Senin (20/4/2026) dan menemukan puluhan penduduk pendatang (duktang) ilegal alias tidak melapor diri. (Foto: dik/Perspectives) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Petugas gabungan menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi penertiban administrasi tersebut, petugas menemukan puluhan penduduk pendatang (duktang) yang kedapatan tinggal secara ilegal alias tidak melapor diri.

​Operasi yang melibatkan 25 personel dari unsur Kelurahan Gilimanuk, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, serta Batalyon C Pelopor Brimob ini menyasar empat titik krusial, yakni, ​Lingkungan Asri, Samiana, Penginuman dan ​Asih.

​Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 23 penduduk pendatang terjaring dalam sidak ini.

Mereka terdiri dari 14 perempuan dan 9 laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari ASN, karyawan gerai tiket, pedagang, hingga pekerja hiburan malam (kafe).

​"Total kita menemukan 23 orang penduduk non-permanen yang belum tertib administrasi. Semuanya belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPN)," ungkap Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma.

​Sebagai langkah tindak lanjut, para warga yang terjaring langsung didata untuk proses pembuatan SKPN. Namun, mereka tidak hanya diberi teguran administratif.

Lurah Tony menekankan agar para pendatang aktif berkontribusi bagi keamanan dan kenyamanan lingkungan setempat.

​Para duktang tersebut diminta untuk, menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing dan wajib gotong royong membersihkan lingkungan setiap hari Minggu pertama di awal bulan.

​Lurah Gilimanuk kembali mengimbau kepada seluruh warga pendatang baru untuk melengkapi dokumen kependudukan seperti KTP, surat keterangan kerja dari daerah asal, hingga SKCK.

​"SKPN ini sangat penting untuk validasi data dan memudahkan pemantauan. Jika terjadi tindakan pelanggaran hukum di kemudian hari, proses informasi dan koordinasi akan jauh lebih mudah karena mereka sudah tercatat secara resmi di registrasi lingkungan," pungkasnya. (dik)

Petugas gabungan menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Senin (20/4/2026) dan menemukan puluhan penduduk pendatang (duktang) ilegal alias tidak melapor diri. (Foto: dik/Perspectives)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama