Prof. Djohermansyah Djohan (Foto: ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS
- Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan
satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif,
melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.
Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof.
Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan
daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain
presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah
muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari
bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya
dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luasdi 26 kabupaten
tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.
Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia
memasuki fase "big bang decentralization". Kabupaten dan kota yang
dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah
pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah.
Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta
maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014,
koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004.
Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara
langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah
kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di
sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan
resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014
dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan
strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan.
Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di
tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.
Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga
merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada
2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi
menyempitnya ruang otonomi politik daerah.
Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan
dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan
pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400 an
daerah otonom kita.
“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik
dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya
otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan
di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.
Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang
jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat.
Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah
diatur secara adil dan selaras.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan
titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang
terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya,
sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan
akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat
pelayanan publik.
“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak
ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar
karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan
pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.
Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah
dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri
negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pusat.
Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah,
maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana
TKD.
“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah
yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan,
melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling
memperkuat,” pungkasnya. (*)
