Masyarakat diminta memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Proses peralihan tanah dari
orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar
agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy
Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu
sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas
tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian
saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan
pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa
sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan
KTP.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala
Biro Humas dan Protokol.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila
hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir,
maupun agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan
lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
berjalan,” tuturnya.
Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT
yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen
lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan
dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya
BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan
seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan
lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai
standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut
diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang
tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)
