Hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres Jembrana menggelar perkara khusus pada Jumat (1/5/2026), di ruang Satresnarkoba. (Foto: Polres Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana
menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika secara
profesional, transparan, dan humanis. Hal tersebut tercermin dalam penanganan
kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap di wilayah Gilimanuk.
Penanganan perkara ini mengacu pada hasil asesmen Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang kemudian ditindaklanjuti melalui
gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses penyidikan yang akuntabel.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu
(26/4/2026) dini hari. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial A.K.
(39) dan W.A.P. (28) di sebuah rumah kos di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan
Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dalam penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti
berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, serta barang
lain yang berkaitan.
Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres
Jembrana menggelar perkara khusus pada Jumat (1/5/2026) di ruang Satresnarkoba.
Gelar perkara dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana,
Kompol Made Suharta Wijaya, dengan melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi
hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, tersangka beserta
keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi wujud
transparansi sekaligus menjamin objektivitas dalam proses penanganan perkara.
Dalam forum itu, penyidik memaparkan secara komprehensif kronologi kejadian,
keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen
dari BNNP Bali.
Seluruh peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pandangan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya,
menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepastian
hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan
hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya
direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan
rehabilitasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi
Arnaya, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap
aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan
lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan hingga penanganan
perkara ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, sekaligus menjadi
fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
yang kondusif di wilayah Kabupaten Jembrana. (dik)
