Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Transformasi digital
dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga
memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.
Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi
dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini
dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem
kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui
pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada
dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian
ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).
Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat
Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan
barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan
Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi
digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan
akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik,
namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh
Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah
beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi
pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang
terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan
jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi
tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan
dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan
yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi
Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta
akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan
oleh Kementerian ATR/BPN.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede
Ketut Ary Sucaya. (GE/CK)
