Perspectives News

Kejahatan Lama dengan Wajah Baru Lewat Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Orang Terdekat

 


Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.  (Foto: Ist)

SURAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi.  WhatsApp (WA) menjadi sarana komunikasi utama karena dianggap cepat, praktis, dan personal.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Salah satu modus yang belakangan marak terjadi ialah penipuan melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan orang terdekat, seperti keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan kantor.

Modus ini umumnya dilakukan dengan menggunakan nomor baru disertai foto profil milik orang yang dikenal korban. Pelaku kemudian berpura-pura sedang mengganti nomor, mengalami keadaan darurat, atau membutuhkan bantuan transfer uang secepatnya.

Karena merasa mengenal pengirim pesan, korban sering kali tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan langsung memenuhi permintaan pelaku. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami kerugian finansial akibat modus sederhana tetapi efektif tersebut.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan digital modern tidak hanya mengandalkan kemampuan teknologi, tetapi juga memanfaatkan kedekatan emosional dan kepercayaan sosial masyarakat.

Dalam konteks ini, hubungan personal justru dijadikan alat untuk menurunkan kewaspadaan korban. Kejahatan siber akhirnya berkembang menjadi kejahatan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi secara cepat.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

KUHP Baru tetap mempertahankan esensi delik penipuan, yakni perbuatan memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penggunaan identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, uang, atau memberikan utang.

Meskipun modusnya dilakukan melalui media digital, substansi perbuatannya tetap memenuhi unsur penipuan. Penggunaan foto profil, identitas, serta pengakuan palsu sebagai orang terdekat merupakan bentuk tipu muslihat yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi korban.

Perkembangan teknologi tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, melainkan hanya mengubah media dan pola pelaksanaannya.

Selain KUHP Baru, penegakan hukum terhadap penipuan digital juga dapat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Bahkan dalam praktiknya, kejahatan semacam ini sering berkaitan pula dengan penyalahgunaan data pribadi, penggunaan rekening penampung, hingga tindak pidana pencucian uang.

Menariknya, KUHP Baru sebenarnya menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat modern. Walaupun tidak secara khusus mengatur seluruh bentuk kejahatan siber secara rinci, KUHP Baru membuka ruang penafsiran yang lebih kontekstual terhadap modus-modus kejahatan digital.

Artinya, hukum pidana tidak boleh lagi dipahami secara sempit hanya terhadap kejahatan konvensional, tetapi juga harus mampu menjangkau pola kejahatan berbasis teknologi informasi.

Namun, tantangan terbesar tetap berada pada aspek penegakan hukum. Pelaku penipuan digital kerap menggunakan nomor telepon anonim, akun palsu, serta rekening pihak lain untuk menyulitkan pelacakan. Tidak jarang pula kejahatan dilakukan lintas daerah bahkan lintas negara. Kondisi ini menyebabkan proses pembuktian dan identifikasi pelaku menjadi lebih rumit dibandingkan tindak pidana biasa.

Di sisi lain, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi faktor utama tingginya korban penipuan WhatsApp. Banyak masyarakat belum terbiasa melakukan verifikasi identitas sebelum mengirim uang atau memberikan informasi penting. Padahal, langkah sederhana seperti menelepon nomor lama atau memastikan identitas pengirim dapat mencegah terjadinya penipuan.

Karena itu, pendekatan penal melalui pemidanaan harus diimbangi dengan pendekatan non-penal berupa edukasi dan penguatan literasi digital masyarakat. Pencegahan menjadi sangat penting karena kejahatan digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan masyarakat dalam beradaptasi terhadap risiko teknologi.

Maraknya penipuan WhatsApp yang mengatasnamakan orang terdekat menunjukkan bahwa kejahatan selalu berkembang mengikuti perubahan zaman.

KUHP Baru memang memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, tetapi perlindungan masyarakat tidak akan efektif tanpa kesadaran digital yang kuat. Di era komunikasi instan saat ini, kewaspadaan menjadi benteng pertama dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan manipulatif.  (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama