Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. (Foto: Ist)
SURAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. WhatsApp (WA) menjadi sarana komunikasi utama
karena dianggap cepat, praktis, dan personal.
Namun
di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang
semakin kompleks. Salah satu modus yang belakangan marak terjadi ialah penipuan
melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan orang terdekat, seperti keluarga,
teman, rekan kerja, bahkan atasan kantor.
Modus
ini umumnya dilakukan dengan menggunakan nomor baru disertai foto profil milik
orang yang dikenal korban. Pelaku kemudian berpura-pura sedang mengganti nomor,
mengalami keadaan darurat, atau membutuhkan bantuan transfer uang secepatnya.
Karena
merasa mengenal pengirim pesan, korban sering kali tidak melakukan verifikasi
lebih lanjut dan langsung memenuhi permintaan pelaku. Tidak sedikit masyarakat
yang akhirnya mengalami kerugian finansial akibat modus sederhana tetapi
efektif tersebut.
Fenomena
ini menunjukkan bahwa kejahatan digital modern tidak hanya mengandalkan
kemampuan teknologi, tetapi juga memanfaatkan kedekatan emosional dan
kepercayaan sosial masyarakat.
Dalam
konteks ini, hubungan personal justru dijadikan alat untuk menurunkan
kewaspadaan korban. Kejahatan siber akhirnya berkembang menjadi kejahatan
manipulasi psikologis yang sulit dideteksi secara cepat.
Dalam
perspektif hukum pidana, tindakan tersebut pada dasarnya dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
KUHP
Baru tetap mempertahankan esensi delik penipuan, yakni perbuatan memperoleh
keuntungan secara melawan hukum melalui penggunaan identitas palsu, tipu
muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan
barang, uang, atau memberikan utang.
Meskipun
modusnya dilakukan melalui media digital, substansi perbuatannya tetap memenuhi
unsur penipuan. Penggunaan foto profil, identitas, serta pengakuan palsu
sebagai orang terdekat merupakan bentuk tipu muslihat yang sengaja dirancang
untuk mempengaruhi korban.
Perkembangan
teknologi tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut,
melainkan hanya mengubah media dan pola pelaksanaannya.
Selain
KUHP Baru, penegakan hukum terhadap penipuan digital juga dapat menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait
penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
Bahkan
dalam praktiknya, kejahatan semacam ini sering berkaitan pula dengan
penyalahgunaan data pribadi, penggunaan rekening penampung, hingga tindak
pidana pencucian uang.
Menariknya,
KUHP Baru sebenarnya menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang
lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat modern. Walaupun tidak secara
khusus mengatur seluruh bentuk kejahatan siber secara rinci, KUHP Baru membuka
ruang penafsiran yang lebih kontekstual terhadap modus-modus kejahatan digital.
Artinya,
hukum pidana tidak boleh lagi dipahami secara sempit hanya terhadap kejahatan
konvensional, tetapi juga harus mampu menjangkau pola kejahatan berbasis
teknologi informasi.
Namun,
tantangan terbesar tetap berada pada aspek penegakan hukum. Pelaku penipuan
digital kerap menggunakan nomor telepon anonim, akun palsu, serta rekening
pihak lain untuk menyulitkan pelacakan. Tidak jarang pula kejahatan dilakukan
lintas daerah bahkan lintas negara. Kondisi ini menyebabkan proses pembuktian
dan identifikasi pelaku menjadi lebih rumit dibandingkan tindak pidana biasa.
Di
sisi lain, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi faktor utama
tingginya korban penipuan WhatsApp. Banyak masyarakat belum terbiasa melakukan
verifikasi identitas sebelum mengirim uang atau memberikan informasi penting.
Padahal, langkah sederhana seperti menelepon nomor lama atau memastikan
identitas pengirim dapat mencegah terjadinya penipuan.
Karena
itu, pendekatan penal melalui pemidanaan harus diimbangi dengan pendekatan
non-penal berupa edukasi dan penguatan literasi digital masyarakat. Pencegahan
menjadi sangat penting karena kejahatan digital bergerak jauh lebih cepat
dibandingkan kemampuan masyarakat dalam beradaptasi terhadap risiko teknologi.
Maraknya
penipuan WhatsApp yang mengatasnamakan orang terdekat menunjukkan bahwa
kejahatan selalu berkembang mengikuti perubahan zaman.
KUHP
Baru memang memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, tetapi perlindungan
masyarakat tidak akan efektif tanpa kesadaran digital yang kuat. Di era
komunikasi instan saat ini, kewaspadaan menjadi benteng pertama dalam
menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan manipulatif. (*)
