DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali sampai dengan posisi Februari 2026 tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Hal ini tercermin dari fungsi
intermediasi yang tumbuh positif, profil risiko yang terjaga dan likuiditas pada
level yang memadai.
Kinerja
intermediasi perbankan (Bank Umum dan BPR) di Provinsi Bali posisi Februari
2026 yang tercermin dari pertumbuhan kredit dan DPK berada dalam kondisi stabil
dan tetap tumbuh positif.
Penyaluran
kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh sebesar 6,47 persen yoy menjadi Rp119,75
triliun (Februari 2025: 6,61 persen yoy). Sementara itu,
penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh 7,24 persen yoy menjadi Rp144,20 triliun (Februari 2025: 7,63 persen yoy).
Berdasarkan
jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy
masih didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar Rp6,32 triliun
atau 17,81 persen yoy (Februari 2025:
16,06 persen yoy), utamanya ditopang oleh sektor penyediaan akomodasi
dan makan minum serta real estat.
Peningkatan pada
kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung pembiayaan
ekspansi usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Provinsi
Bali. Lebih lanjut, kredit konsumsi tumbuh 4,98 persen yoy dan kredit
modal kerja termoderasi -2,45 persen yoy.
Sementara itu,
berdasarkan kategori debitur, sebesar 51,32 persen kredit di Provinsi Bali
disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan positif sebesar 4,71 persen yoy (Februari 2025: 4,86 persen yoy).
Penyaluran kredit UMKM tersebut didominasi oleh segmen usaha mikro dengan porsi
sebesar 42,17 persen dan segmen usaha kecil sebesar 37,43 persen. Penyaluran kredit
UMKM di Provinsi Bali masih lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional, baik
dari porsi kredit maupun pertumbuhan.
Jika ditinjau
berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit didominasi oleh sektor Bukan
Lapangan Usaha sebesar 33,63 persen (tumbuh 4,98 persen yoy) dan Sektor
Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 27,24 persen (tumbuh 1,38 persen yoy).
Pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang bertambah sebesar Rp2,20
triliun (tumbuh 16,82 persen yoy) dan
Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar Rp1,91 triliun (tumbuh 4,98
persen yoy).
Sementara itu, penghimpunan
DPK tetap tumbuh positif sebesar 6,05 persen yoy mencapai Rp204,59
triliun (Februari 2025: 11,83 persen yoy). Berdasarkan
jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp6,53
triliun. Fungsi intermediasi masih menunjukkan tingkat yang positif tercermin
dari Loan to Deposit Ratio (LDR)
posisi Februari 2026 sebesar 58,53 persen.
Kualitas kredit
perbankan di Provinsi Bali tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,62 persen lebih rendah
dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya (Februari 2025: 3,13 persen. Sementara
itu, NPL net berada di posisi 1,79
persen (Februari 2025: 2,20 persen. Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif
bagi penurunan rasio Loan at Risk
(LaR) menjadi 9,29 persen (Februari 2025: 11,94 persen).
Ketahanan BPR di
Provinsi Bali juga tetap kuat tercermin dari Cash Ratio (CR) dan Capital
Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold,
berturut-turut sebesar 14,74 persen dan 28,31 persen menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi
kondisi ketidakpastian global.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Jumlah investor
Pasar Modal di Provinsi Bali masih tetap menunjukkan pertumbuhan double digit dibandingkan posisi yang
sama tahun sebelumnya. Pada Februari 2026, jumlah investor di Provinsi Bali mencapai
381.557 Single Investor Identification
(SID) atau tumbuh 27,02 persen yoy (Februari
2025: 23,44 persen yoy). Pertumbuhan tertinggi secara tahunan tercatat
pada SID Saham. Sementara itu, nilai kepemilikan saham mencapai Rp8,88 triliun
atau tumbuh 76,57 persen yoy (Februari 2025: 7,87 persen yoy).
Perkembangan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, dan Fintech
Peer to Peer Lending
Piutang Pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan di Provinsi Bali posisi Februari 2026 mencapai Rp12,16 triliun,
sedikit termoderasi -0,06 persen yoy (Februari 2025: 10,33 persen yoy). Namun demikian, kualitas
pembiayaan tetap terjaga dengan Non
Performing Financing (NPF) sebesar 1,53 persen (Februari 2025: 0,99 persen).
Penyaluran pembiayaan melalui Modal
Ventura di Provinsi Bali tercatat sebesar Rp115,87 miliar atau tumbuh sebesar 25,60
persen yoy (Februari 2025: 4,42 persen). Kualitas pembiayaan juga tetap
terjaga, tercermin dari NPF yang berada pada level rendah dan terkendali yaitu
sebesar 1,05 persen (Februari 2025: 1,13
persen).
Sementara itu, penyaluran pembiayaan
melalui Fintech peer to peer lending
juga masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi mencapai 37,58 persen yoy yakni sebesar Rp2,20 triliun (Februari 2025: 57,32 persen yoy). Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, Tingkat
Wan Prestasi 90 hari (TWP 90) Fintech
peer to peer lending posisi Februari 2026 mengalami peningkatan menjadi
sebesar 4,31 persen (Februari 2025: 1,00
persen), namun masih dalam rentang yang terkendali dan di bawah nasional
yang sebesar 4,54 persen.
Perkembangan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen
Dalam rangka
mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengusung tema
umum literasi dan inklusi keuangan Tahun 2026 yaitu “Percepatan Literasi dan
Inklusi Keuangan yang Masif dan Merata Untuk Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat yang Berkelanjutan”. Sejalan dengan tema tersebut, OJK menetapkan enam
sasaran prioritas dalam pelaksanaan program edukasi dan inklusi keuangan meliputi
Perempuan/Ibu Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa/Pemuda, Penyandang Disabilitas,
UMKM, Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), dan Petani/Nelayan.
Untuk mendukung
pencapaian tersebut di Provinsi Bali, OJK terus melakukan bauran strategi yang diimplementasikan
melalui berbagai kegiatan, antara lain edukasi keuangan secara tatap muka,
edukasi keuangan secara online,
aliansi strategis, serta pelaksanaan program edukasi keuangan secara tematik.
Selama 2026
hingga Maret, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 39 kegiatan edukasi keuangan
yang terdiri dari 20 kegiatan yang dilakukan secara mandiri dan 19 kegiatan
melalui kerja sama dengan stakeholders sebagai narasumber. Secara
keseluruhan, edukasi keuangan OJK Provinsi Bali ini telah menjangkau 2.628
orang, serta edukasi melalui media sosial yang menjangkau sekitar 39.600 orang.
Selain
itu juga terdapat pelaksanaan kegiatan edukasi oleh Lembaga Jasa Keuangan di
Provinsi Bali melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang
sampai dengan Maret 2026 telah mencapai 294 kegiatan dan menjangkau 416.128 peserta
kegiatan. Dengan demikian, total pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan di
Provinsi Bali mencapai 333 kegiatan dan menjangkau 418.746 peserta kegiatan.
Kegiatan edukasi
keuangan akan diselenggarakan selama tahun 2026 oleh OJK Provinsi Bali berkolaborasi
dengan stakeholders melalui program
intensifikasi pemanfaatan SiMolek, program 1-5 km care, edukasi segmented
kepada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, kepala desa, Aparat Sipil Negara
(ASN), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program OJK Ngiring ke
Banjar, serta Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Selain itu,
dilakukan juga kegiatan edukasi secara online
seperti edukasi melalui media sosial yaitu Instagram dan publikasi Iklan
Layanan Masyarakat pada radio serta media online
yang ada di Provinsi Bali.
Upaya literasi
keuangan yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali juga diiringi dengan penguatan
program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui
sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan
Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Selama tahun 2026 hingga bulan Maret, TPAKD di Provinsi
Bali telah menyelenggarakan 271 kegiatan dengan total peserta sebanyak 9.046 orang.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan meliputi program Kredit/Pembiayan Sektor
Prioritas (K/PSP), Kejarku Pandai,
UMKM Bali Nadi Jayanti, serta optimalisasi Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).
OJK terus
mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal
Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang
berindikasi pelanggaran.
Selama 2026
hingga Maret, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 456 pengaduan, di antaranya
sebanyak 126 merupakan pengaduan sektor perbankan, 249 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 63 pengaduan perusahaan
pembiayaan, 11 pengaduan Perusahaan Asuransi, 4 pengaduan industri jasa
keuangan non-bank lainnya, serta 3 pengaduan sektor pasar modal.
Berdasarkan status
penanganannya, sebanyak 293 pengaduan telah selesai, 74 pengaduan dalam proses
penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 89 pengaduan dalam proses
tanggapan oleh Konsumen. Adapun berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan
didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 167
pengaduan (36,62 persen) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 61
pengaduan (13,38 persen).
Dalam rangka
mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari industri jasa keuangan kepada masyarakat,
OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sepanjang tahun 2026 hingga Maret, Kantor OJK
Provinsi Bali telah melayani 3.568 permintaan penarikan data iDeb SLIK, yang
terdiri dari 1.285 permintaan secara online dan 2.283 permintaan melalui
layanan walk-in. Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,26 persen
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melaui berbagai kebijakan yang mendorong pengembangan industri jasa
keuangan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi
yang erat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan serta asosiasi
pelaku usaha, OJK optimis industri jasa keuangan tetap terjaga stabil,
kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus
mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta
produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak. Masyarakat diimbau untuk
selalu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum memilih produk
keuangan. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat
dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. (lan)
