JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.
Selain itu, Satgas PASTI juga
menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan
modus investasi kripto.
Appeninc
dan VID
Rilis pada Senin (25/5/2026) menyebutkan, Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu
perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga
melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan
agensi periklanan berizin di Inggris.
Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak
menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan
verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi
RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian
Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc terindikasi menjalankan skema
penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan
tugas berupa menebak gambar.
Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema
penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan
tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Appeninc
dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member
get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Sensenowai
Sensenowai diduga melakukan
penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy
trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan member melakukan
deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk
memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Hasil klarifikasi dan verifikasi
menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan
legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun
demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh
Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE
di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut,
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta
akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL)
terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk
proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta
segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses
penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau
masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan
keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang
menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi penawaran
investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya
melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp
081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi
korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya
pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (lan/ojk)
