Gubernur Koster bertemu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/5). (Foto: humas. Prov. Bali)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menggelar pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan dua tokoh yang sama-sama alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini bertujuan untuk menyatukan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.
Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan bahwa agenda tersebut fokus membahas penanganan sampah di Bali, termasuk rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya.
"Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia," kata Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode ini menambahkan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dari hulu hingga ke hilir.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Menteri LH dijadwalkan berkunjung ke Bali pada 9 Juni 2026 mendatang. Di sana, Menteri akan memimpin rapat koordinasi bersama Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Bali beserta jajaran terkait. Agenda utamanya adalah membahas penanganan TPA Suwung dan akselerasi proyek PSEL.
"Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa," ujar Koster.
Kedekatan emosional sebagai sesama alumni ITB diakui semakin memudahkan kedua figur ini dalam menyamakan persepsi kebijakan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi langkah nyata di lapangan demi menuntaskan masalah sampah di Bali secara permanen.
Sejauh ini, Gubernur Koster dan jajarannya telah menerapkan sejumlah regulasi progresif terkait pengelolaan lingkungan. Di antaranya adalah Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Program pengelolaan sampah berbasis sumber kini menjadi jargon utama di Bali karena terbukti efektif mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung. Dengan begitu, saat PSEL beroperasi nanti, fasilitas tersebut akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa tercampur sampah organik. (*)