Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema
“Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di
Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa
upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai
dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
Untuk itu, OJK memandang penting
adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai
penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan
perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung
terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari
praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk
tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan
prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri
Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap
Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Mengedepankan konsep Business
Judgement Rule, pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada
Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip
kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan
terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun
iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi,
pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga
profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan
harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator,
aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai
penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor
perbankan.
Kegiatan sarasehan menghadirkan
narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum
Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif,
pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri
perbankan.
Dalam kesempatan tersebut seluruh
narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement
Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika
serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami
debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.
Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menyampaikan perlunya
kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di
bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan
keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan
bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang
persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut
meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur
yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal
dalam mitigasi risiko kerugian.
Apabila seluruh parameter tersebut
terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal
tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan
merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor
eksternal di luar kendali bank.
Jupriyadi juga menegaskan bahwa
diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business
Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah
munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam
mengambil keputusan bisnis.
Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan
pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan
bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian
persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang
baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi
menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan
Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan
khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.
Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi
yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun
terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis
bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.
Lima elemen itu yaitu keputusan
diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan
benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan,
dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa
terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business
Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian,
penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga
kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan
menjadi sebuah akibat dari kejahatan.
Selain itu, Albert
Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada
tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau
dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja
atau karena kealpaan.
Perbuatan yang dapat dipidana
merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana
yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK
berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business
Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan
keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang
pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (ojk/lan)
