SULAWESI UTARA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik pertanahan yang terintegrasi.
Program kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda)
ini bertujuan memperkuat tata kelola serta memperbaiki kualitas layanan
pertanahan nasional.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa Sulut merupakan
provinsi ketiga setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menjalankan
program ini.
Inisiasi ini dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid, sejak Oktober 2025 untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dan
tata ruang di daerah.
"Kami optimistis, dengan dukungan Gubernur dan jajaran
Pemda, program ini akan menjadi best practice yang nantinya diterapkan
di seluruh Indonesia," ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi
Suryanto, menegaskan bahwa penguatan layanan pertanahan adalah langkah krusial
dalam pencegahan korupsi.
KPK mengusung tiga fokus utama: pelayanan publik pertanahan,
pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu langkah konkretnya adalah integrasi layanan
pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Merespons hal tersebut, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.)
Yulius Selvanus Komaling, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera
bertindak nyata.
"Saya ingin persoalan tanah tuntas. Jangan hanya
mengeluh, tapi tunjukkan aksi. Ini adalah kesempatan bagi Sulut karena KPK dan
ATR/BPN serius memberikan solusi," tegasnya.
Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama
antara Gubernur, seluruh Kepala Daerah, dan jajaran Kantor Pertanahan se-Sulut.
Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program kerja
pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah
percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik
Program kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda)
ini bertujuan memperkuat tata kelola serta memperbaiki kualitas layanan
pertanahan nasional.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa Sulut merupakan
provinsi ketiga setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menjalankan
program ini.
Inisiasi ini dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid, sejak Oktober 2025 untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dan
tata ruang di daerah.
"Kami optimistis, dengan dukungan Gubernur dan jajaran
Pemda, program ini akan menjadi best practice yang nantinya diterapkan di
seluruh Indonesia," ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi
Suryanto, menegaskan bahwa penguatan layanan pertanahan adalah langkah krusial
dalam pencegahan korupsi.
KPK mengusung tiga fokus utama: pelayanan publik pertanahan,
pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu langkah konkretnya adalah integrasi layanan
pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Merespons hal tersebut, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.)
Yulius Selvanus Komaling, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera
bertindak nyata.
"Saya ingin persoalan tanah tuntas. Jangan hanya
mengeluh, tapi tunjukkan aksi. Ini adalah kesempatan bagi Sulut karena KPK dan
ATR/BPN serius memberikan solusi," tegasnya.
Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama
antara Gubernur, seluruh Kepala Daerah, dan jajaran Kantor Pertanahan se-Sulut.
Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program kerja
pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan
publik di bidang pertanahan dan tata ruang.publik di bidang pertanahan dan tata
ruang. (ATR/BPN)
