Perspectives News

Program Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan KPK, Tetapkan Sulut sebagai Piloting Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Terintegrasi

 

Kementerian ATR/BPN bersama KPK foto bersama usai Rakor, di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026). (Foto: ATR/BPN)

SULAWESI UTARA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik pertanahan yang terintegrasi.

Program kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) ini bertujuan memperkuat tata kelola serta memperbaiki kualitas layanan pertanahan nasional.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa Sulut merupakan provinsi ketiga setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menjalankan program ini.

Inisiasi ini dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang di daerah.

"Kami optimistis, dengan dukungan Gubernur dan jajaran Pemda, program ini akan menjadi best practice yang nantinya diterapkan di seluruh Indonesia," ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa penguatan layanan pertanahan adalah langkah krusial dalam pencegahan korupsi.

KPK mengusung tiga fokus utama: pelayanan publik pertanahan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satu langkah konkretnya adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Merespons hal tersebut, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera bertindak nyata.

"Saya ingin persoalan tanah tuntas. Jangan hanya mengeluh, tapi tunjukkan aksi. Ini adalah kesempatan bagi Sulut karena KPK dan ATR/BPN serius memberikan solusi," tegasnya.

Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur, seluruh Kepala Daerah, dan jajaran Kantor Pertanahan se-Sulut.

Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program kerja pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik

 

Program kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) ini bertujuan memperkuat tata kelola serta memperbaiki kualitas layanan pertanahan nasional.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa Sulut merupakan provinsi ketiga setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menjalankan program ini.

Inisiasi ini dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang di daerah.

"Kami optimistis, dengan dukungan Gubernur dan jajaran Pemda, program ini akan menjadi best practice yang nantinya diterapkan di seluruh Indonesia," ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa penguatan layanan pertanahan adalah langkah krusial dalam pencegahan korupsi.

KPK mengusung tiga fokus utama: pelayanan publik pertanahan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satu langkah konkretnya adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Merespons hal tersebut, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera bertindak nyata.

"Saya ingin persoalan tanah tuntas. Jangan hanya mengeluh, tapi tunjukkan aksi. Ini adalah kesempatan bagi Sulut karena KPK dan ATR/BPN serius memberikan solusi," tegasnya.

Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur, seluruh Kepala Daerah, dan jajaran Kantor Pertanahan se-Sulut.

Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program kerja pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.publik di bidang pertanahan dan tata ruang. (ATR/BPN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama