Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, secara resmi menyerahkan seluruh satwa sitaan tersebut kepada pihak Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk, Jumat (22/5/2026). (Foto: Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Sinergi ketat di pintu gerbang Pulau Dewata kembali
membuahkan hasil. Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama pihak
Karantina berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor hewan dan biota laut
tanpa dokumen resmi di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali, Jumat (22/5/2026) dini
hari.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I
Gusti Kade Agung Semara Putra, menyasar kendaraan boks, barang bawaan
penumpang, hingga paket kiriman bus. Langkah ini diambil sebagai komitmen
proteksi wilayah Bali dari ancaman penyakit hewan dan barang ilegal.
Pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 00.00
hingga 03.00 Wita tersebut membuahkan hasil saat petugas menghentikan Bus DAMRI
bernomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53).
Di dalam bus tersebut, petugas menemukan ratusan satwa yang
diangkut tanpa sertifikat kesehatan karantina, meliputi 612 ekor anakan bebek,
10 kantong plastik cacing laut, serta 7 ekor kucing persia domestik.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako
Polsek Gilimanuk untuk pendataan lebih lanjut.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pada pukul 11.00 Wita di hari
yang sama, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa,
secara resmi menyerahkan seluruh satwa sitaan tersebut kepada pihak Karantina
Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk. Penyerahan ditandai dengan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif
kami bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun
hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan
dan masyarakat," tegas AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, dalam keterangan
tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Kapolsek mengimbau keras kepada masyarakat dan pelaku usaha
agar selalu mematuhi aturan karantina dan melengkapi dokumen resmi sebelum
melakukan pengiriman antarwilayah.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif
menjaga stabilitas keamanan dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110
yang beroperasi 24 jam secara gratis jika melihat aktivitas mencurigakan di
pintu masuk Bali. (dik)
