Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mewakili Kementerian ATR/BPN melangsungkan penandatanganan MoU dengan Pemprov. Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor
Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata
kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks
membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang
tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset,
kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan
penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu
Agung Darmawan dalam sambutannya.
Sebelum penandatanganan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN
hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara
terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi
pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran
data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis
Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk
salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan
masyarakat.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor
Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon
ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar
Sekjen ATR/BPN.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah
Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob
Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU
bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses
legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga
memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan
pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan
Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar;
serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.
(AR/CK)
