Perspectives News

Tercatat 10.986 KPM di Jembrana Terima Bantuan CPP Pusat 219,72 Ton Beras dan 43.944 Liter Migor

 



Foto bersama Bupati dan Wabup Jembrana pada penyaluran CPP 219,72 ton beras dan 43.944 liter minyak goreng di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Hms Jbr)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) seberat 219,72 ton beras dan 43.944 liter minyak goreng di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026).

Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BULOG Bali alokasi periode Februari–Maret 2026 ini diserahkan langsung kepada 10.986 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

​Dalam arahannya, Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah situasi ekonomi yang menantang ini adalah untuk meringankan beban hidup masyarakat rentan.

​Setiap KPM menerima jatah untuk dua bulan sekaligus, dengan rincian 20 kg beras (10 kg per bulan) dan 4 liter minyak goreng.

Bupati Kembang menilai jumlah tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

​"Sekarang hidup berat, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan. Dengan adanya bantuan beras dan minyak ini, uang yang Bapak/Ibu miliki bisa dialokasikan untuk kebutuhan penting lainnya. Gunakan uangnya untuk kepentingan pendidikan anak, seperti membeli pulpen, buku, dan alat tulis. Jangan sekali-kali dipakai untuk memasang togel (judi)," tegas Bupati Kembang di hadapan warga penerima manfaat.

​Bantuan pangan yang bersumber dari Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI ini ditargetkan rampung disalurkan pada 31 Mei 2026. Kendati demikian, terdapat aturan batas waktu pengambilan selama 5 hari di tingkat desa/kelurahan sebelum bantuan dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.

​Mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kembang menginstruksikan para Kepala Dusun (Kelian Banjar) untuk proaktif dan menerapkan sistem jemput bola agar bantuan tepat sasaran serta tepat waktu.

​"Saya harap kepada para Kelian Banjar, kalau ada warga yang belum mengambil bantuannya dalam batas waktu 5 hari, tolong antarkan langsung ke rumahnya. Jangan langsung diganti, utamakan dulu hak mereka yang sudah terdata," pungkasnya.  (prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama