Foto bersama Bupati dan Wabup Jembrana pada penyaluran CPP 219,72 ton beras dan 43.944 liter minyak goreng di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Made Kembang
Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyalurkan
bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) seberat 219,72 ton beras dan 43.944
liter minyak goreng di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu
(20/5/2026).
Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BULOG Bali alokasi
periode Februari–Maret 2026 ini diserahkan langsung kepada 10.986 Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban
ekonomi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan
bahwa kehadiran pemerintah di tengah situasi ekonomi yang menantang ini adalah
untuk meringankan beban hidup masyarakat rentan.
Setiap KPM menerima jatah untuk dua bulan sekaligus, dengan
rincian 20 kg beras (10 kg per bulan) dan 4 liter minyak goreng.
Bupati Kembang menilai jumlah tersebut sangat cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
"Sekarang hidup berat, pemerintah hadir untuk
memberikan bantuan. Dengan adanya bantuan beras dan minyak ini, uang yang
Bapak/Ibu miliki bisa dialokasikan untuk kebutuhan penting lainnya. Gunakan
uangnya untuk kepentingan pendidikan anak, seperti membeli pulpen, buku, dan
alat tulis. Jangan sekali-kali dipakai untuk memasang togel (judi)," tegas
Bupati Kembang di hadapan warga penerima manfaat.
Bantuan pangan yang bersumber dari Data Terpadu Sejahtera
Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI ini ditargetkan rampung disalurkan pada
31 Mei 2026. Kendati demikian, terdapat aturan batas waktu pengambilan selama 5
hari di tingkat desa/kelurahan sebelum bantuan dialihkan kepada warga lain yang
membutuhkan.
Mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kembang
menginstruksikan para Kepala Dusun (Kelian Banjar) untuk proaktif dan
menerapkan sistem jemput bola agar bantuan tepat sasaran serta tepat waktu.
"Saya harap kepada para Kelian Banjar, kalau ada warga
yang belum mengambil bantuannya dalam batas waktu 5 hari, tolong antarkan
langsung ke rumahnya. Jangan langsung diganti, utamakan dulu hak mereka yang
sudah terdata," pungkasnya. (prokopim)
