ASAM (kiri) saat dideportasi petugas ke negara asalnya, Rabu (10/6/2026). (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS-
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Arab
Saudi berinisial ASAM, Perempuan (33 tahun) pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tindakan
deportasi ini merupakan respon atas pelanggaran keimigrasian sekaligus gangguan
ketertiban umum yang dilakukan yang bersangkutan di kawasan Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada Rabu
pagi sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan
bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
WNA
tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan selanjutnya
dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata
Kabupaten Badung.
Satpol PP
Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor
Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.
Permohonan
tersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil
pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional
Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan
wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun
demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas
waktu izin tinggalnya di Indonesia.
Ia baru
menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan
melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar
biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya.
Imigrasi
Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal
yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Selanjutnya,
yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55
WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau
seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan
mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Ketidaktahuan
mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas
pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat
dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan
yang berlaku.
“Jajaran
imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan
kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini
menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan
izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara
pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten
Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan
terkoordinasi.” tegas Bugie. (lan/*)
