
AP, seorang warga negara Australia yang digagalkan keberangkatannya oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai karena yang bersangkutan masuk daftar buronan Interpol. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS-
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam join operation bersama Direktorat
Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria
Warga Negara Australia yang masuk daftar buronan Interpol.
Pria
tersebut diduga bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika ilegal ke
Australia dalam skala besar, pada Sabtu (6/6/2026).
Pelaku
menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas
imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian
bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi
melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA
JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo - Mozambik, di
Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat
tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang WNA yaitu
ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
Proses
pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang
berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk
maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Sementara
tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda
keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. Namun, sebelum tindakan lebih
lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin,
dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Merespons
situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara
untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway
menuju Terminal VIP.
Setelah
pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan
GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang
lainnya berada di kabin.
Hasil
pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut
adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga
negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Lebih
lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor
kecocokan 100% sebagai Suspect.
Berdasarkan
permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga
merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional
terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan
dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam
jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka
kelompok geng motor.
Menurut
Australian Federal Police (AFP) bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian
penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
Yang
bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya
meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang
diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan
melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.
Merespons
temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk
mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara
paralel, DJBC memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya
indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama
internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA)
Amerika Serikat dan AFP.
Sebagai
tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat
turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal)
seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk
menjalani proses hukum di Australia.
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini
merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan
negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi
internasional.
"Imigrasi
Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian
secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara.
Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan
lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini
sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam
semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan
melayani masyarakat," ujar Bugie. (lan/*)