Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
SURAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Ketika mendengar istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebanyakan orang langsung
membayangkan tindakan fisik seperti pemukulan, tendangan, atau penganiayaan
yang meninggalkan luka di tubuh korban.
Padahal, ada bentuk kekerasan lain yang
sering terjadi di dalam keluarga namun jarang dianggap sebagai masalah serius,
yaitu kekerasan verbal. Bentakan, hinaan, caci maki, ancaman, mempermalukan
anggota keluarga, hingga kata-kata yang merendahkan martabat seseorang sering
dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan rumah tangga.
Di banyak keluarga Indonesia, kalimat
seperti "kamu bodoh", "tidak berguna", "anak
durhaka", "istri tidak becus", atau "suami gagal"
masih sering terdengar. Bahkan tidak sedikit orang tua yang beranggapan bahwa
membentak anak merupakan bagian dari cara mendidik. Suami merasa berhak
memarahi istri dengan kata-kata kasar karena dianggap sebagai kepala keluarga.
Sebaliknya, ada pula istri yang secara terus-menerus merendahkan suami di
hadapan anak-anak maupun lingkungan sekitar. Semua itu sering dianggap sebagai
persoalan rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri orang lain.
Padahal, luka akibat kekerasan verbal
sering kali lebih dalam dibandingkan luka fisik. Luka fisik dapat sembuh dalam
hitungan minggu atau bulan, tetapi luka psikologis dapat membekas selama
bertahun-tahun. Banyak korban kekerasan verbal yang mengalami kehilangan rasa
percaya diri, gangguan kecemasan, depresi, trauma, hingga kesulitan membangun
hubungan sosial yang sehat ketika dewasa.
Ironisnya, karena tidak meninggalkan bekas
luka yang terlihat, kekerasan verbal sering kali tidak dianggap sebagai bentuk
kekerasan. Korban pun kerap diminta untuk memaklumi atau bersabar. Tidak
sedikit masyarakat yang masih berpandangan bahwa urusan rumah tangga merupakan
persoalan privat yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Akibatnya, banyak
korban memilih diam meskipun setiap hari mengalami tekanan psikologis.
Dari perspektif hukum, pandangan tersebut
sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Indonesia
telah memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Undang-Undang tersebut tidak hanya
mengatur kekerasan fisik, tetapi juga mengakui adanya kekerasan psikis sebagai
salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 7 Undang-Undang PKDRT
menyebutkan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya,
dan penderitaan psikis berat pada seseorang.
Artinya tindakan menghina, mengancam,
merendahkan, mempermalukan, atau melakukan tekanan mental secara terus-menerus
terhadap anggota keluarga dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis apabila
menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Dengan kata lain,
kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu harus berbentuk pukulan atau tindakan
fisik lainnya.
Masalahnya, pembuktian kekerasan verbal
dan kekerasan psikis memang lebih sulit dibandingkan kekerasan fisik. Jika
korban penganiayaan dapat menunjukkan luka atau visum, korban kekerasan verbal
sering kali harus membuktikan dampak psikologis yang dialaminya melalui
pemeriksaan ahli atau psikolog. Kesulitan pembuktian inilah yang membuat banyak
kasus kekerasan verbal tidak pernah sampai ke proses hukum.
Kesulitan pembuktian tidak boleh dijadikan
alasan untuk menganggap persoalan ini tidak penting. Justru karena dampaknya
tidak terlihat, masyarakat perlu memiliki kesadaran yang lebih tinggi mengenai
bahaya kekerasan verbal. Banyak penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang
tumbuh dalam lingkungan penuh bentakan dan penghinaan memiliki risiko lebih
tinggi mengalami gangguan emosional, perilaku agresif, bahkan kecenderungan
mengulangi pola kekerasan yang sama ketika mereka dewasa.
Dalam konteks keluarga, kekerasan verbal
juga dapat merusak fungsi keluarga sebagai tempat pertama pembentukan karakter
dan kepribadian. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru
berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan. Anak-anak tidak lagi merasa nyaman
berbicara kepada orang tuanya. Suami dan istri tidak lagi membangun hubungan
yang sehat, melainkan hubungan yang dipenuhi tekanan dan dominasi.
Dari perspektif perlindungan anak,
persoalan ini menjadi semakin penting. Tidak sedikit orang tua yang menganggap
penghinaan, bentakan, atau ancaman sebagai metode pendidikan yang efektif.
Padahal pendidikan yang baik tidak identik dengan kekerasan. Disiplin dapat
ditegakkan tanpa harus merendahkan martabat anak. Mengoreksi kesalahan anak
berbeda dengan menghancurkan harga dirinya.
Budaya yang menormalisasi kekerasan verbal
berpotensi menciptakan siklus kekerasan antargenerasi. Anak yang terbiasa
menerima kata-kata kasar sejak kecil dapat tumbuh dengan anggapan bahwa
perilaku tersebut adalah sesuatu yang wajar. Ketika dewasa, ia berpotensi
memperlakukan pasangan atau anak-anaknya dengan cara yang sama. Pada akhirnya,
kekerasan verbal diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Perlu diakui bahwa tidak setiap
pertengkaran dalam keluarga dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal.
Perbedaan pendapat dan konflik merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga.
Namun ketika penghinaan, ancaman, pelecehan verbal, atau perendahan martabat
dilakukan secara berulang dan menimbulkan penderitaan psikologis, maka
persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai konflik biasa.
Pendekatan penyelesaian terhadap kekerasan
verbal tidak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi masyarakat,
konseling keluarga, penguatan peran sekolah, tokoh agama, dan lingkungan sosial
menjadi bagian penting dalam pencegahan. Kesadaran bahwa kata-kata dapat
melukai sama dalamnya dengan tindakan fisik harus terus dibangun dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pertanyaan apakah kekerasan verbal dalam
keluarga masih dianggap wajar sesungguhnya menjadi cermin budaya hukum
masyarakat kita. Selama bentakan, hinaan, dan perendahan martabat masih
dianggap sebagai cara mendidik atau bentuk kasih sayang yang keras, selama itu
pula korban akan terus bermunculan tanpa disadari. Sudah saatnya masyarakat
memahami bahwa keluarga yang sehat tidak dibangun dengan rasa takut, melainkan
dengan penghormatan, komunikasi yang baik, dan penghargaan terhadap martabat
setiap anggota keluarga. Luka akibat kata-kata memang tidak terlihat oleh mata,
tetapi sering kali menjadi luka yang paling lama sembuh dalam kehidupan
seseorang. (*)
