Perspectives News

Kekerasan Verbal dalam Keluarga: Masih Dianggap Wajar?

 


Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

SURAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Ketika mendengar istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebanyakan orang langsung membayangkan tindakan fisik seperti pemukulan, tendangan, atau penganiayaan yang meninggalkan luka di tubuh korban.

Padahal, ada bentuk kekerasan lain yang sering terjadi di dalam keluarga namun jarang dianggap sebagai masalah serius, yaitu kekerasan verbal. Bentakan, hinaan, caci maki, ancaman, mempermalukan anggota keluarga, hingga kata-kata yang merendahkan martabat seseorang sering dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan rumah tangga.

Di banyak keluarga Indonesia, kalimat seperti "kamu bodoh", "tidak berguna", "anak durhaka", "istri tidak becus", atau "suami gagal" masih sering terdengar. Bahkan tidak sedikit orang tua yang beranggapan bahwa membentak anak merupakan bagian dari cara mendidik. Suami merasa berhak memarahi istri dengan kata-kata kasar karena dianggap sebagai kepala keluarga. Sebaliknya, ada pula istri yang secara terus-menerus merendahkan suami di hadapan anak-anak maupun lingkungan sekitar. Semua itu sering dianggap sebagai persoalan rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri orang lain.

Padahal, luka akibat kekerasan verbal sering kali lebih dalam dibandingkan luka fisik. Luka fisik dapat sembuh dalam hitungan minggu atau bulan, tetapi luka psikologis dapat membekas selama bertahun-tahun. Banyak korban kekerasan verbal yang mengalami kehilangan rasa percaya diri, gangguan kecemasan, depresi, trauma, hingga kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat ketika dewasa.

Ironisnya, karena tidak meninggalkan bekas luka yang terlihat, kekerasan verbal sering kali tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan. Korban pun kerap diminta untuk memaklumi atau bersabar. Tidak sedikit masyarakat yang masih berpandangan bahwa urusan rumah tangga merupakan persoalan privat yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Akibatnya, banyak korban memilih diam meskipun setiap hari mengalami tekanan psikologis.

Dari perspektif hukum, pandangan tersebut sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Indonesia telah memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-Undang tersebut tidak hanya mengatur kekerasan fisik, tetapi juga mengakui adanya kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 7 Undang-Undang PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang.

Artinya tindakan menghina, mengancam, merendahkan, mempermalukan, atau melakukan tekanan mental secara terus-menerus terhadap anggota keluarga dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis apabila menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Dengan kata lain, kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu harus berbentuk pukulan atau tindakan fisik lainnya.

Masalahnya, pembuktian kekerasan verbal dan kekerasan psikis memang lebih sulit dibandingkan kekerasan fisik. Jika korban penganiayaan dapat menunjukkan luka atau visum, korban kekerasan verbal sering kali harus membuktikan dampak psikologis yang dialaminya melalui pemeriksaan ahli atau psikolog. Kesulitan pembuktian inilah yang membuat banyak kasus kekerasan verbal tidak pernah sampai ke proses hukum.

Kesulitan pembuktian tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap persoalan ini tidak penting. Justru karena dampaknya tidak terlihat, masyarakat perlu memiliki kesadaran yang lebih tinggi mengenai bahaya kekerasan verbal. Banyak penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh bentakan dan penghinaan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan emosional, perilaku agresif, bahkan kecenderungan mengulangi pola kekerasan yang sama ketika mereka dewasa.

Dalam konteks keluarga, kekerasan verbal juga dapat merusak fungsi keluarga sebagai tempat pertama pembentukan karakter dan kepribadian. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan. Anak-anak tidak lagi merasa nyaman berbicara kepada orang tuanya. Suami dan istri tidak lagi membangun hubungan yang sehat, melainkan hubungan yang dipenuhi tekanan dan dominasi.

Dari perspektif perlindungan anak, persoalan ini menjadi semakin penting. Tidak sedikit orang tua yang menganggap penghinaan, bentakan, atau ancaman sebagai metode pendidikan yang efektif. Padahal pendidikan yang baik tidak identik dengan kekerasan. Disiplin dapat ditegakkan tanpa harus merendahkan martabat anak. Mengoreksi kesalahan anak berbeda dengan menghancurkan harga dirinya.

Budaya yang menormalisasi kekerasan verbal berpotensi menciptakan siklus kekerasan antargenerasi. Anak yang terbiasa menerima kata-kata kasar sejak kecil dapat tumbuh dengan anggapan bahwa perilaku tersebut adalah sesuatu yang wajar. Ketika dewasa, ia berpotensi memperlakukan pasangan atau anak-anaknya dengan cara yang sama. Pada akhirnya, kekerasan verbal diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Perlu diakui bahwa tidak setiap pertengkaran dalam keluarga dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal. Perbedaan pendapat dan konflik merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga. Namun ketika penghinaan, ancaman, pelecehan verbal, atau perendahan martabat dilakukan secara berulang dan menimbulkan penderitaan psikologis, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai konflik biasa.

Pendekatan penyelesaian terhadap kekerasan verbal tidak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi masyarakat, konseling keluarga, penguatan peran sekolah, tokoh agama, dan lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam pencegahan. Kesadaran bahwa kata-kata dapat melukai sama dalamnya dengan tindakan fisik harus terus dibangun dalam kehidupan bermasyarakat.

Pertanyaan apakah kekerasan verbal dalam keluarga masih dianggap wajar sesungguhnya menjadi cermin budaya hukum masyarakat kita. Selama bentakan, hinaan, dan perendahan martabat masih dianggap sebagai cara mendidik atau bentuk kasih sayang yang keras, selama itu pula korban akan terus bermunculan tanpa disadari. Sudah saatnya masyarakat memahami bahwa keluarga yang sehat tidak dibangun dengan rasa takut, melainkan dengan penghormatan, komunikasi yang baik, dan penghargaan terhadap martabat setiap anggota keluarga. Luka akibat kata-kata memang tidak terlihat oleh mata, tetapi sering kali menjadi luka yang paling lama sembuh dalam kehidupan seseorang. (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama