KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa (23/6/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Jembrana. (Foto: Humas KPU Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan akurasi data Pemilu masa
depan. Melalui Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
Triwulan I Tahun 2026, KPU mengumpulkan 18 partai politik (Parpol) peserta
pemilu di Ruang Rapat Kantor KPU Jembrana, Selasa (23/6/2026).
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menegaskan bahwa
pembaruan data secara berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan
fondasi utama dari validitas seluruh tahapan pemilu mendatang.
"Parpol diharapkan aktif memperbarui data
kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap
melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Adi Sanjaya.
Langkah KPU ini juga dipertegas oleh Gusti Ayu Putu
Sudiastari, Anggota KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan. Merujuk pada
Surat Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026, ia membeberkan mekanisme teknis
penggunaan Sipol untuk semester pertama tahun ini.
Di sisi lain, dari aspek kepatuhan, Anggota KPU Divisi
Hukum dan Pengawasan, I Ketut Adi Angga Ratana, mengingatkan parpol untuk tidak
main-main dengan regulasi. KPU juga menggandeng Bawaslu Kabupaten Jembrana
untuk memastikan pengawasan proses pemutakhiran berjalan ketat dan sesuai
aturan.
Agenda ini tidak berjalan satu arah. Sesi diskusi
berlangsung interaktif dengan hadirnya Kepala Badan Kesbangpol Jembrana, Ketua
Bawaslu, serta para pengurus dari 18 parpol undangan, mulai dari PKB, Gerindra,
PDI Perjuangan, Golkar, hingga Partai Ummat.
Pertemuan strategis ini diakhiri dengan komitmen bersama
dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung tertib administrasi. KPU
Jembrana berharap, optimalisasi Sipol ini melahirkan data parpol yang tidak
hanya mutakhir, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
(dik)
