Perspectives News

KPU Jembrana Desak 18 Parpol Rapikan Sipol

 


KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa (23/6/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Jembrana. (Foto: Humas KPU Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan akurasi data Pemilu masa depan. Melalui Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, KPU mengumpulkan 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu di Ruang Rapat Kantor KPU Jembrana, Selasa (23/6/2026).

​Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menegaskan bahwa pembaruan data secara berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi utama dari validitas seluruh tahapan pemilu mendatang.

​"Parpol diharapkan aktif memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Adi Sanjaya.

​Langkah KPU ini juga dipertegas oleh Gusti Ayu Putu Sudiastari, Anggota KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan. Merujuk pada Surat Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026, ia membeberkan mekanisme teknis penggunaan Sipol untuk semester pertama tahun ini.

​Di sisi lain, dari aspek kepatuhan, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Ketut Adi Angga Ratana, mengingatkan parpol untuk tidak main-main dengan regulasi. KPU juga menggandeng Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk memastikan pengawasan proses pemutakhiran berjalan ketat dan sesuai aturan.

​Agenda ini tidak berjalan satu arah. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan hadirnya Kepala Badan Kesbangpol Jembrana, Ketua Bawaslu, serta para pengurus dari 18 parpol undangan, mulai dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, hingga Partai Ummat.

​Pertemuan strategis ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung tertib administrasi. KPU Jembrana berharap, optimalisasi Sipol ini melahirkan data parpol yang tidak hanya mutakhir, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama