Kunjungan Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun ke Gedung OJK di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Organisation
for Economic Co-operation and Development
(OECD) mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor
perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan,
meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang
sehat dan berkelanjutan.
Demikian
disampaikan Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD yang hadir dalam
rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang
berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kunjungan
OECD pada 5–11 Juni 2026 merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi
anggota penuh OECD.
Indonesia
menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari
2024.
Saat
ini OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang
mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pablo
hadir didampingi Timothy Bishop, Senior Policy Analyst OECD, dan Jessica
Mosher, Policy Analyst and Actuary OECD.
Ketua
Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembukaan
menyampaikan bahwa Fact-Finding Mission
merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus
menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.
“Indonesia
menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses
aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan
strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik
serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Friderica
menjelaskan, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap
menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi
yang tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi
yang sehat dan stabil.
Di
sektor asuransi, tingkat Risk-Based
Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11
persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum.
Di
sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan
terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional
jangka panjang.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia tengah
menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun
yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.
Menurut
Ogi, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP)
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program
Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang
telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi
perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari
implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain
itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17,
mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC),
memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan
teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian
dan dana pensiun.
Pablo
Antolín juga menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia,
termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan
dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat,
reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17,
penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang
komprehensif.
“Kami
melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor
asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding
Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan,
regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi
tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,”
kata Pablo.
Dalam
rangkaian Fact-Finding Mission ini,
delegasi OECD dijadwalkan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku
kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS
Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi
aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku
industri lainnya.
Melalui
kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor
asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD
untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan
pembangunan ekonomi jangka panjang. (lan/ojk)
