Petugas dari Satreskrim Polres Jembrana saat menghitung puluhan kayu jati barang bukti yang diamankan di Mako Polres Jembrana, Selasa (9/6/2026). (FOTO: dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana
membongkar dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) di Banjar Klatakan,
Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap terduga
pelaku sekaligus mengamankan puluhan gelondong kayu jati tanpa izin sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat
mengenai adanya penyimpanan kayu jati yang diduga hasil jarahan dari kawasan
hutan Klatakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres
Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, bersama tim opsnal langsung bergerak
melakukan penyelidikan ke sebuah gudang milik warga pada Minggu (7/6/2026).
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan
sebanyak 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata dua
meter," ujar AKP I Gede Alit Darmana, dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria
berinisial AH (35) yang diduga sebagai pemilik kayu. Berdasarkan pemeriksaan
awal, AH mengakui bahwa puluhan gelondong jati tersebut ditebang dari kawasan
hutan Klatakan tanpa mengantongi dokumen atau izin yang sah dari otoritas
terkait.
AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa tindakan tegas ini
merupakan wujud nyata komitmen Polres Jembrana dalam memberantas perusakan
lingkungan. Saat ini, terduga pelaku AH bersama seluruh barang bukti telah
diamankan ke Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami
untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap
pelaku perusakan hutan," tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan, upaya ini akan dilakukan secara
berkelanjutan demi menjaga fungsi vital hutan sebagai penyangga ekosistem.
(dik)
