Perspectives News

Polisi Ungkap Pemilik 34 Gelondong Jati Ilegal di Jembrana

 


Petugas dari Satreskrim Polres Jembrana saat menghitung puluhan kayu jati barang bukti yang diamankan di Mako Polres Jembrana, Selasa (9/6/2026). (FOTO: dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana membongkar dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap terduga pelaku sekaligus mengamankan puluhan gelondong kayu jati tanpa izin sah.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpanan kayu jati yang diduga hasil jarahan dari kawasan hutan Klatakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sebuah gudang milik warga pada Minggu (7/6/2026).

​"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata dua meter," ujar AKP I Gede Alit Darmana, dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).

​Di lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (35) yang diduga sebagai pemilik kayu. Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa puluhan gelondong jati tersebut ditebang dari kawasan hutan Klatakan tanpa mengantongi dokumen atau izin yang sah dari otoritas terkait.

​AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Jembrana dalam memberantas perusakan lingkungan. Saat ini, terduga pelaku AH bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​"Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan," tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan, upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga fungsi vital hutan sebagai penyangga ekosistem. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama