JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Dalam upaya meningkatkan
optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali
resmi membentuk "Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak
Daerah" pada Rabu (24/6/2026) yang disaksikan langsung oleh Bupati
Jembrana I Made Kembang Hartawan.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya
penerimaan data dan informasi perpajakan dari Pemerintah Daerah selaku
instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, penerimaan
pajak daerah juga dinilai masih perlu dioptimalkan.
Melalui pertukaran data perpajakan antarfiskus pusat dan
daerah, kedua instansi dapat menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP)
sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Sinergi ini juga sejalan dengan Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang
diinisiasi oleh DJP, DJPK, dan Pemda di bawah supervisi Kedeputian Koordinasi
dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Secara hukum, bentuk kerja sama operasional ini berlandaskan
pada sejumlah regulasi, termasuk di antaranya UU No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kembang Hartawan sangat mengapresiasi pembentukan tim
ini mengingat PAD Jembrana terendah di Bali.
"Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa
meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke
masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun," ungkap Bupati
Kembang.
Untuk memastikan keberhasilan program di lapangan, Tim
Bersama ini dipimpin oleh struktur yang kuat dan melibatkan jajaran pimpinan
tinggi dari kedua instansi:
* Penanggung Jawab: Kepala Kanwil DJP Bali dan Sekretaris
Daerah Kabupaten Jembrana. Tugas penanggung jawab meliputi pemberian arahan,
pertimbangan, saran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim.
* Ketua Tim: Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana. Ketua Tim
bertugas mengoordinasikan rencana kerja, menyusun Daftar Sasaran Pengawasan
Bersama (DSPB), memantau pelaksanaan pengawasan, serta menetapkan laporan
triwulanan.
* Sekretaris: Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP
Pratama Tabanan dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Jembrana.
Guna operasionalisasi yang lebih fokus, tim dibagi menjadi
empat sub-tim (Subtim) teknis dengan tugas spesifik:
1. Subtim Pendataan dan Pendaftaran: Bertanggung jawab
melakukan canvassing, pendaftaran, serta pemutakhiran data Wajib Pajak di
wilayah Kabupaten Jembrana.
2. Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data: Bertanggung jawab
menyediakan data ILAP, mengolah data hasil canvassing, serta menyusun dokumen
DSPB dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
3. Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama: Bertanggung jawab
melakukan pengawasan kepatuhan, visit (kunjungan lapangan bersama), konseling
terhadap WP prioritas, dan menyusun berita acara penelitian dokumen.
4. Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis: Bertanggung jawab
menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, serta penyuluhan perpajakan
guna meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman Wajib Pajak.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan, kerja sama
pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dengan Pemda Kabupaten Jembrana dari
tahun 2023 s.d. 2026 telah berhasil menetapkan total sebanyak 48 Wajib Pajak ke
dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
Melalui rencana aksi (action plan) yang komprehensif - mulai
dari crosscheck data hasil canvassing, pemutakhiran wilayah bersama, hingga
laporan rutin ke kantor wilayah - diharapkan sinergi fiskus pusat dan daerah
ini mampu mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi pajak demi
mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Tepat setelah penandatanganan, tim yang telah dibentuk
langsung mengunjungi sejumlah tempat Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB)
diantaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort & Spa. (humas
Jbr)
