Dalam konferensi persnya, Rabu 10/6/2026), Kapolda Bali menyampaikan Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan Ops Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026), berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO.
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Ditresnarkoba
Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik
Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026).
Operasi ini berfokus pada Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga
situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden
RI,
Kapolda
Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Dirresnarkoba,
Kabid Humas, Kabid Propam, turut hadir PJU Polda Bali serta para Kasubditres
Narkoba dan undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Beacukai
Ngurah Rai, BPOM, Dinkes dan MDA Provinsi Bali
Dalam konferensi
persnya, Rabu 10/6/2026), Kapolda Bali menyampaikan Polda Bali dan jajaran
telah melaksanakan Ops Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026),
berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan
kasus Non-TO.
Capaian total
ungkap kasus & tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan total
138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian: Target Operasi
(TO): Berhasil diungkap 100% (77 target) dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku.
Non-Target Operasi (Non-TO): Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan
mengamankan 61 orang pelaku.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai
penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian Barang Bukti dan
Nilai Estimasi Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah
hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga
Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu
Empat Ratus Rupiah).
Keberhasilan
ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya
narkotika.
Berikut
adalah akumulasi barang bukti yang disita:Sabu: 6.279,22 gram netto, Ganja:
2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila
(Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto.
Terkait
barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba
dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina an. BL diamankan di Bandara
Ngurah Rai Bali di dalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar
Airways dari Polandia.
Peta pengungkapan
per wilayah (Polda & Polres Jajaran) Satuan Kerja/Polres, jumlah kasus, jumlah
tersangka dan barang bukti menonjol :
*Ditresnarkoba
Polda Bali: 31 Kasus 41 Orang 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan
461 butir Ekstasi.
*Polresta
Denpasar: 22 Kasus 26 Orang 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi.
*Polres
Badung: 13 Kasus 14 Orang 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram
Kokain.
*Polres
Buleleng: 10 Kasus 10 Orang 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.
*Polres
Tabanan: 7 Kasus 8 Orang18,28 gram Sabu.
*Polres
Gianyar: 6 Kasus 8 Orang 4,73 gram Sabu.
*Polres
Karangasem: 5 Kasus 8 Orang 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi.
*Polres
Jembrana: 5 Kasus 6 Orang 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo.
*Polres
Klungkung: 5 Kasus 6 Orang 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi.
*Polres
Bangli: 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu.
*Polres
Bandara Ngurah Rai: 3 Kasus 5 Orang1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja
Modus
Operandi dan Pasal yang dipersangkakan ;
Para
tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat
serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk
penyelundupan jenis Mephedrone.
Pasal yang
dipersangkakan: Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal
berlapis:
1.Primer & Subsider: Pasal 609 ayat
(2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. (Ancaman hukuman: Pidana
penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).
2.UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) &
(2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (Ancaman hukuman: Mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana
mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah).
Rencana
Tindak Lanjut: Setelah pelaksanaan Press Release yang dilakukan secara
serentak, Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti
di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu
tindakan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Polda Bali
menegaskan:
1.Bali
bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap Narkoba
2.Mari
bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari
peredaran gelap Narkoba.
3.Bagi
masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri
melalui Hotline 110.
Saat ini,
tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar
jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun
internasional, tegas Kapolda Bali. (lan/*)
