JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan
usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi
saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan
pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang
berwenang.
Universal Peak
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas
Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado.
Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema
penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public
Offering untuk memperoleh keuntungan.
Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian
saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi,
diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai
dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,
serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian
Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia
BAFI Group
Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah
satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain
dengan menggunakan data pribadi korban.
Korban
diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group
Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh
pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang
dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin
dan terdaftar di OJK.
Berdasarkan
hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak
memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan
usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian
Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Dalam rilis yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (17/6/2026), sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah
menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan
pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI
juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan
lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses
penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk
selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan
keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan
asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa
penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan
pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah
percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi
lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi
ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website
SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp
081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan
transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre
(IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku
secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (lan/ojk)
