Foto bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai penyerahan sertipikat wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan
1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum
keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat wakaf,
yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk mengajak para penerima
berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon
menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok
pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan
Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar
Menteri Nusron.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan
ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan
94 dari DKI Jakarta.
Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi
masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf,
dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai
warisan pengamanan aset umat.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100%
selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.
Kepada seluruh peserta dan penerima sertipikat di ICOP 2026,
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari
lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut,
yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta
tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang
terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara
itu, khusus tanah wakaf tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, namun baru
306.189 bidang yang telah bersertipikat. Jika dibandingkan, tingkat sertipikasi
tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65%.
Meski demikian, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf
ini terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat
meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045
bidang atau naik lebih dari 200%.
Di momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi peningkatan
kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran
untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran
untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.
Dalam rangkaian acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut
didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur
Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta
jajaran. (MW/FA)
