Gubernur Koster bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua di Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (21/7).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali mendapat apresiasi atas keberpihakannya terhadap kesejahteraan masyarakat lintas agama. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Program perlindungan sosial yang didanai penuh melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan dipastikan terus berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Hingga tahun ini, tercatat sebanyak 16.794 rohaniawan di Bali telah terdaftar secara resmi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam tatap muka yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di Jayasabha, Denpasar, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya akurasi data penerima manfaat. Beliau menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk terus melakukan pembaruan data secara berkala hingga ke tingkat desa.
"Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali," ujar Wayan Koster.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, melaporkan bahwa pendataan dan pembaruan data peserta rohaniawan rutin dilakukan setiap tahun, tepatnya pada bulan November, dengan tetap mematuhi regulasi serta aturan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa para rohaniawan yang terdaftar aktif berhak mendapatkan berbagai perlindungan dasar, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur," ungkap I Nyoman Suarja.
Ia merincikan, apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan di rumah sakit mitra hingga pasien sembuh total. Jika ada peserta yang meninggal dunia, pihak BPJS akan menyalurkan santunan kematian. Selain itu, terdapat pula program beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta aktif yang meninggal dunia.
Tidak berhenti pada jaminan dasar, dalam pertemuan tersebut Gubernur Bali bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga membahas tiga agenda strategis perlindungan sosial lainnya, yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Rohaniawan, yang saat ini masih dalam tahap kajian, Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Bali tentang Perlindungan Pekerja Rentan, seperti petani dan nelayan (dalam tahap kajian), dan Pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali melalui sistem satu pintu (one-stop system) yang dikelola Pemda untuk memastikan hadirnya perlindungan negara secara menyeluruh. (*)