Salah satu kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah dimodifikasi menjadi kapal motor penyeberangan (KMP) di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk. (Foto: Ist/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah pusat resmi memperketat keselamatan pelayaran di lintasan padat Selat Bali. Melalui Kementerian Perhubungan, diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pengoperasian kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang dimodifikasi menjadi Kapal Motor Penyeberangan (KMP).
Kapal LCT sejatinya merupakan kapal khusus pengangkut kargo.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, konstruksi kapal-kapal ini kerap
dimodifikasi agar bisa mengangkut penumpang. Demi menjamin keamanan publik,
regulator kini memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi para pengusaha
angkutan penyeberangan untuk menggantinya dengan kapal yang memang didesain
khusus untuk penumpang.
Larangan ini dipastikan akan berdampak pada peta armada di
Selat Bali. Berdasarkan data operasional, terdapat 14 kapal eks-LCT yang selama
ini aktif melayani lintasan Ketapang–Gilimanuk. Mengacu pada aturan terbaru
ini, seluruh kapal tersebut nantinya tidak boleh lagi beroperasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak operator pelabuhan
menyatakan kesiapannya untuk patuh.
"Aturan itu dikeluarkan oleh Dirjen Hubla sebagai
regulator. Kami sebagai operator tentunya mendukung penuh. Ini sudah menjadi
amanat Menteri Perhubungan yang harus dijalankan," ujar Bintang Felfian,
Manager Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Sabtu (4/7/2026).
PT ASDP menegaskan akan mengawal ketat implementasi Surat
Edaran Nomor 13 Tahun 2026 ini. Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya
jangka panjang dalam meningkatkan standar keselamatan pelayaran, khususnya di
salah satu jalur penyeberangan paling strategis dan tersibuk di Indonesia yang
menghubungkan Pulau Jawa dan Bali. (dik)
