Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan
Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P.
Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto. (Foto: PWI Pusat)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat
Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas
pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai
merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus
dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi
yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan
kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat
kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan
tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab
atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk
merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas
jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh
Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan
langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.
Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurutnya,
pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain
ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara
hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga
marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan
tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi
verbal dari siapa pun," tegasnya.
Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran
penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan
fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi
kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan
bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut
semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta
Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan
maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan
merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara
profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela
kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik
terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus
dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan
pers," kata Akhmad.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar
tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan
berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan
terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang
mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat
pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi,
aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk
membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat,
menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan
terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers
dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut,
melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa
intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama
agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap
saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan
dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta
memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan,
intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (*/djo)
