Gubernur Koster saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, pada Kamis (16/7). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi Bali terus bergerak maju dalam mewujudkan Visi Pembangunan Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru". Visi yang berfokus pada menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya ini, menjadi landasan kuat untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sekala, sekaligus menjaga dimensi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara utuh serta berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, pada Kamis (16/7).
Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki kekhasan tersendiri dalam memandang arah pembangunan daerah. Pembangunan di Pulau Dewata tidak hanya diukur secara kuantitatif melalui pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga dari aspek keberlanjutan, tata kelola yang baik (good governance), serta keharmonisan sosial.
Dalam kerangka visi pembangunan daerah tersebut, Bali berkomitmen mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip-prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Oleh karena itu, ketika konferensi internasional ini membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas, Pemprov Bali melihatnya sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk: Meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga.
Memperluas kesiapan Indonesia (termasuk Bali sebagai lokasi penyelenggaraan konferensi) untuk berkontribusi dalam mewujudkan standar praktik internasional.
Konferensi kali ini mengusung tema yang sangat strategis, yaitu "Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice". Menurut Gubernur Koster, tema ini sangat relevan dengan realitas dunia usaha saat ini di mana aktivitas bisnis bergerak semakin maju lintas negara.
"Persoalan tentang restrukturisasi dan kepailitan pun tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan lokal semata, melainkan membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan para pemangku kepentingan," ujar Gubernur Koster.
Dalam sesi wawancara, Gubernur Wayan Koster mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun regulasi dalam bentuk Undang-Undang. Langkah regulasi ini dirancang agar pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat dapat direalisasikan dengan baik.
Mengingat investasi di sektor hotel dan properti di Bali sangat tinggi, potensi permasalahan hukum yang harus ditangani secara lintas negara pun otomatis meningkat. Dengan terpilihnya Bali sebagai tuan rumah konferensi ini, diharapkan Bali dapat memberikan peran yang aktif dan bermanfaat bagi pembangunan ke depan.
Secara teknis, kerangka UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) Model Law hadir untuk memberikan solusi atas tantangan hukum selama ini. Instrumen ini memastikan proses restrukturisasi dan insolvency di suatu negara dapat dipahami, dikoordinasikan, dan berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik, terutama ketika menyangkut keterkaitan para pihak serta aset yang tersebar di lintas negara.
Konferensi ini dinilai bukan sekadar pertemuan ilmiah atau diskusi teknis biasa. Agenda ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman—seperti ekonomi yang semakin terkoneksi, transaksi lintas negara, serta jaringan kreditur, aset, dan kepentingan yang tidak lagi berada dalam satu yurisdiksi negara saja.
Melalui semangat "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", Pemprov Bali berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam konteks tersebut, penguatan sistem restrukturisasi adalah bagian penting dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait.
Senada dengan Gubernur Koster, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, mengapresiasi tinggi kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.
Todotua menyampaikan bahwa Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara. Saat ini, Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum tersebut, dan IIC 2026 menjadi salah satu forum komunikasi strategis dengan berbagai organisasi kepailitan di wilayah Asia Pasifik.
Diharapkan, dengan diterapkannya UNCITRAL Model Law di Indonesia, kepastian hukum dalam berbisnis akan semakin kuat, sehingga mampu mendukung peningkatan nilai investasi dan memenuhi harapan pemerintah.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perijinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” ungkap Todotua Pasaribu.
Sebagai penutup, konferensi ini menggarisbawahi bahwa aspek sumber daya manusia (SDM) dan kapasitas kelembagaan memegang peranan krusial. Perubahan kerangka hukum hanya akan berjalan efektif apabila didukung oleh kesiapan standar prosedur, kemampuan teknis, serta budaya kerja yang kolaboratif. (*)