Para kuasa hukum tergugat (empat media massa di Bali)
diketuai Made “Ariel” Suardana (no.3 dari kanan) saat memberi penjelasan kepada
pers di PN Denpasar Rabu (22/7/2026) (Foto: miftah-timsjb)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan
Advokat Togar Situmorang terhadap empat media massa di Bali masing-masing Radar
Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com
dinilai menabrak tata cara penyelesaian sengketa pers yang berlaku di
Indonesia.
Sidang perdana gugatan perdata itu berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Sejak awal persidangan perkara nomor
958/Pdt.G/2026/PN Dps ini, tim kuasa hukum tergugat dari Solidaritas Jurnalis
Bali (SJB) menunjukkan kesiapan total dengan hadir dan mendaftar jauh lebih
awal dibanding pihak penggugat, di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar Rabu, 22 Juli 2026.
Pantauan di PN Denpasar, sebanyak 34 tim kuasa hukum SJB
yang di koordinatori Made ”Ariel” Suardana terlihat hadir memenuhi ruang
sidang. Semenetara tim kuasa hukum penggugat diwakili oleh 2 orang yakni, Jody
Kunto SH dan Andi SH.
Majelis Hakim diketuai I Wayan Suarta membuka sidang dengan
memberi pengumuman agar semua pihak yang berperkara tidak bermain suap dan agar
menjaga marwah peradilan. Ruang sidang pun penuh dengan jurnalis dari berbagai
platform yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali).
Menariknya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta langsung
mengumumkan pengunduran diri. ”Untuk menghindari konflik kepentingan karena
saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya
mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” tandas Suarta.
Pada sidang perdana ini Suarta hanya memeriksa berkas
perkara dan legalitas surat kuasa dari para pihak yang berperkara. Selanjutnya
ia mengumumkan bahwa anggota majelisnya meminta penggugat dan tergugat
menyepakati mediator yang disepakati dari salah seorang hakim PN Denpasar.
”Sidang saya tutup ya dan akan dilanjutkan pada Rabu 4
Agustus 2026 dengan agenda mediasi, sliakan dalam jeda ini para pihak mau damai
atau berunding itu sah-sah saja,” tutup Suarta, sambil mengetukkan palu sidang.
Usai sidang, tim tergugat langsung membuahkan temuan saat
tahap verifikasi administrasi. Tim Pembela Kemerdekaan Pers menemukan
ketidaksesuaian formil pada kubu penggugat, Advokat Togar Situmorang.
"Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara
dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada
hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal
kami," beber Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H.
Meski terjadi dinamika pergantian hakim dan agenda mediasi
dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus 2026, 34 advokat yang membela media tergugat
menyatakan tetap dalam kondisi siap tempur (on fire) jika perkara harus
berlanjut hingga pembuktian pokok perkara.
Menurut Ariel pihaknya membela Solidaritas Jurnalis Bali
(SJB) karena sistem nilai dan kemerdekaan pers harus dijaga sesuai porsinya
yang diatur UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
"Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat
tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi untuk
memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak
digerus," tegas Ariel Suardana, yang juga Ketua LABHI Bali ini.
Di tengah persiapan menghadapi mediasi pada 4 Agustus 2026,
koalisi advokat ini tetap memberikan ruang dialog damai dan mendesak penggugat untuk
mengevaluasi kembali tindakannya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Wayan Sudana. ”Saat
pemeriksaan surat kuasa, secara hukum undang-undang tidak memenuhi syarat
syarat undang-undang,” nilai Sudana.
Meski begitu tim pembela SJB akan melihat apa hasil sidang
berikutnya. ”Tentu kami pun sudah siapkan eksepsi,” tukasnya.
Nengah Jimat pengacara SJB lainnya menambahkan, pihaknya
sudah siap menghadapi apa pun dinamika yang akan terjadi di sidang berikutnya.
”Dua pilihannya, penggugat cabut gugatan atau lanjut, sebab
bagi kami Pers ini pilar demokrasi, itu alasan kami membela,” pungkasnya.
Menurut aturan perundang-undangan, sengketa terkait produk
pers tunduk pada azas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers mengesampingkan hukum umum (KUHPerdata/KUHPidana). Mekanisme
penyelesaiannya wajib melalui tahapan Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi,
serta Pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Sementara itu tokoh pers yang juga mantan Anggota KPU Bali I
Gusti Putu Artha, yang hadir di sidang perdana menilai, bahwa karena media
tergugat telah menjalankan prosedur Hak Jawab, maka Pengadilan Negeri sejatinya
tidak berwenang mengadili perkara ini.
Meskipun pengadilan menjadwalkan mediasi pada Rabu
(4/8/2026), Putu Artha mendorong agar majelis hakim melahirkan Putusan Sela
untuk menolak gugatan tersebut, bukan menyelesaikannya lewat kompromi di ruang
mediasi.
"Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum
produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena
membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,"
tegas Putu Artha.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Dr. Togar Situmorang
diwawancarai usai sidang membantah bahwa gugatan perdata senilai Rp25 miliar
terhadap empat perusahaan media massa di Bali yang dilayangkan ke PN Denpasar
bertujuan untuk mengintimidasi atau merampas kemerdekaan pers.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, S.H., menegaskan langkah
hukum ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan setelah melalui seluruh prosedur
resmi administrasi dan mekanisme sengketa pers yang berlaku.
Jody Kunto mengungkapkan pihaknya telah menempuh jalur
pengaduan ke Dewan Pers sejak tahun 2025. Proses tersebut berlanjut hingga
Dewan Pers mengeluarkan keputusan resmi pada bulan Juni 2026.
"Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah
menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar
keputusan yang menyatakan bahwa media-media tergugat melakukan pelanggaran
etik. Jadi, dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers
tersebut," ujar Jody Kunto di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Menurut tim kuasa hukum, berkas somasi dan bukti tidak
diindahkannya Hak Jawab tersebut menjadi syarat utama pengaduan mereka
ditindaklanjuti dan diterima oleh Dewan Pers.
Meski siap membuktikan gugatan di ranah pokok perkara, pihak
Togar Situmorang menegaskan tetap membuka pintu maaf dan ruang dialog damai
pada agenda mediasi mendatang.
"Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya
perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi
nanti bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak," pungkas
Jody Kunto. (*)
