Perspectives News

Resahkan Warga, Lima Anak Punk Asal Jawa Diamankan

 


Satpol PP Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan lima orang anak jalanan atau kelompok punk di kawasan SPBU Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Banjar Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: Pol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan lima orang anak jalanan atau kelompok punk di kawasan SPBU Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Banjar Tengah, Rabu (22/7/2026).

Penertiban ini dilakukan usai munculnya laporan warga yang resah akan potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas).

Dalam penertiban yang dipimpin Tim Regu III Mako Praja bersama jajaran Bidang Trantibum dan Linmas, petugas mendata lima pemuda asal Jawa Tengah, yakni Syaerun (27), Mila Hanawati (21), Imam Sarifudin (30), Atiya Laura (16), dan Muhammad Dimas Setiawan (20).

"Dari lima anak punk yang diamankan, tiga di antaranya sama sekali tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diperiksa," jelas Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Pramana, saat dikonfirmasi.

Eko mengatakan langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Setelah diamankan pada pukul 07.15 WITA, kelima anak jalanan tersebut langsung digelandang ke Mako Praja Satpol PP Jembrana untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai langkah tindak lanjut agar tidak kembali memicu keresahan warga sekitar, petugas memberikan pembinaan dan mencatat seluruh identitas penanggung jawab. Seluruh anak punk tersebut diantar langsung menuju Pelabuhan Gilimanuk.

"Kami berkordinasi dengan pihak ASDP dan memastikan kelimanya menyeberang kembali menuju daerah asal mereka di Pulau Jawa," pungkasnya.

Pihak Satpol PP Jembrana pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan potensi gangguan ketertiban di lingkungannya agar situasi wilayah tetap kondusif. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama