Satpol PP Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan lima orang anak jalanan atau kelompok punk di kawasan SPBU Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Banjar Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: Pol PP Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengamankan lima orang anak
jalanan atau kelompok punk di kawasan SPBU Taman Makam Pahlawan, Kelurahan
Banjar Tengah, Rabu (22/7/2026).
Penertiban ini dilakukan usai munculnya laporan warga yang
resah akan potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat
(Tibumtranmas).
Dalam penertiban yang dipimpin Tim Regu III Mako Praja
bersama jajaran Bidang Trantibum dan Linmas, petugas mendata lima pemuda asal
Jawa Tengah, yakni Syaerun (27), Mila Hanawati (21), Imam Sarifudin (30), Atiya
Laura (16), dan Muhammad Dimas Setiawan (20).
"Dari lima anak punk yang diamankan, tiga di antaranya
sama sekali tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diperiksa,"
jelas Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Pramana, saat
dikonfirmasi.
Eko mengatakan langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Setelah diamankan pada pukul 07.15 WITA, kelima anak jalanan
tersebut langsung digelandang ke Mako Praja Satpol PP Jembrana untuk menjalani
pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah tindak lanjut agar tidak kembali memicu
keresahan warga sekitar, petugas memberikan pembinaan dan mencatat seluruh
identitas penanggung jawab. Seluruh anak punk tersebut diantar langsung menuju
Pelabuhan Gilimanuk.
"Kami berkordinasi dengan pihak ASDP dan memastikan
kelimanya menyeberang kembali menuju daerah asal mereka di Pulau Jawa,"
pungkasnya.
Pihak Satpol PP Jembrana pun mengimbau masyarakat untuk
terus aktif melaporkan keberadaan potensi gangguan ketertiban di lingkungannya
agar situasi wilayah tetap kondusif. (dik)
