Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
BATAM, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan
pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan
pertanahan berjalan efektif bagi masyarakat.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung
bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika
masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam
keterangannya.
Wamen Ossy berkeliling bersama Ketua Komisi II DPR RI hingga
ke loket-loket yang tersedia di Kantah Kota Batam. Di kesempatan itu, ia juga
berdialog dengan masyarakat, bertanya mengenai pengalaman terkait layanan
pertanahan. Hal ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI,
yakni memastikan keberlangsungan pelayanan pertanahan di lapangan.
Turut mendampingi dalam peninjauan ini, Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli
Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar;
dan Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.
“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa
ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan
pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas
pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.
Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan tiga
Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
di Kota Batam. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN,
Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.
Salah satu warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam yang
menerima sertipikat tanahnya kali ini adalah Karimullah (64). Ia bersyukur
karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum lebih
kuat.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk
mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat
ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar
Karimullah usai menerima sertipikat.
Konsep pertanahan di Kota Batam ini memiliki aturan
tersendiri. Konsep penetapan Kampung Tua di Batam didasarkan pada kesepakatan
bersama antara Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang memvalidasi data warga
tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana
kedua lembaga ini berkolaborasi menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi.
Tujuannya, guna melepaskan lahan permukiman sejarah tersebut
dari aset BP Batam agar masyarakat bisa memperoleh sertipikat kepemilikan tanah
sah dari Kantah Kota Batam.
“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan
oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap
Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas
Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut. (AR/JR)
