I Made “Ariel” Suardana (berdiri tengah) bersama puluhan advokat lainnya di Denpasar siap mendampingi empat perusahaan media yang digugat perdata ke PN Denpasar oleh Togar Situmorang. (Foto:radarbali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Solidaritas
Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25
miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med.,
CLA., terhadap empat perusahaan media di Bali.
Gugatan yang diduga berkaitan dengan produk jurnalistik
tersebut dinilai semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar
dengan Nomor Register Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan
melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar
Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel”
Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS, mengungkapkan pihaknya telah
mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers
yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian
peristiwa hukum secara faktual.
"Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak
jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,”
ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin
(13/7/2026).
Pengacara yang dikenal kerap menangani berbagai perkara
besar itu menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan sejatinya
berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, gugatan yang ditempuh melalui pengadilan
umum dinilai tidak tepat sasaran.
"Meski demikian, kami tetap menghormati langkah
hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang,” tegasnya.
Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak akan
berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum telah
menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada media yang digugat.
"Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik
ini tidak lazim, karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,"
tegas Suardana yang juga Ketua LABHI Bali ini.
Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah
seiring derasnya dukungan yang mengalir. “Sejauh ini sudah ada sekitar 30
advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan,
banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam
perkara ini,” ungkap IMAS.
Menurutnya, keterlibatan para advokat tersebut bukan
semata untuk mendampingi para tergugat, melainkan juga untuk menegaskan batas
tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum. Ia menilai, fondasi hukum
terkait penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dan tidak boleh
ditafsirkan secara berbeda.
“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat
bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh
dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.
IMAS juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan terkait
Togar Situmorang dibuat berdasarkan fakta hukum dan perkembangan perkara yang
sedang berlangsung.
Bahkan, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan
disebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui
putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu
adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan
informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang
hendak dipersoalkan?” ujarnya.
IMAS juga siap hadir pada sidang pertama gugatan
tersebut pada 22 Juli 2026 nanti dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Dalam
kesempatan tersebut, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai
memperkuat posisi hukum pers di Indonesia. Salah satunya adalah perkara gugatan
terhadap Majalah Tempo yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman,
yang pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Selain
itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 disebut semakin
mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas
profesinya.
“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang
Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang
menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang
dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers pun terus
menguat. Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali menyatakan
sikap tegas membela kemerdekaan pers di tengah adanya gugatan dan dugaan
intimidasi terhadap insan media.
Dukungan
tersebut datang dari LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya
International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners
Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta
Dewata Law Office, hingga Art Law Firm. Para
praktisi hukum ini tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT).
Mereka mengaku terpanggil untuk memberikan pendampingan
hukum kepada wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi tekanan dalam
menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Radar Bali, para
advokat menegaskan bahwa pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan
tidak boleh dibungkam ataupun dikendalikan demi kepentingan pihak tertentu.
Menurut mereka, gugatan maupun tekanan terhadap media
tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial
yang dijalankan pers. Sebab, keberadaan media yang independen merupakan salah
satu pilar utama demokrasi.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, tetapi
jangan sampai gugatan dijadikan instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja
jurnalistik," tutupnya. (*)
