Perspectives News

Kemerdekaan Pers Bali Diancam Gugatan Rp 25 Miliar, Puluhan Advokat Siap Pasang Badan Bela SJB

 

I Made “Ariel” Suardana (berdiri tengah) bersama puluhan advokat lainnya di Denpasar siap mendampingi empat perusahaan media yang digugat perdata ke PN Denpasar oleh Togar Situmorang. (Foto:radarbali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., terhadap empat perusahaan media di Bali.

Gugatan yang diduga berkaitan dengan produk jurnalistik tersebut dinilai semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS, mengungkapkan pihaknya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan.

Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum secara faktual.

"Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).

Pengacara yang dikenal kerap menangani berbagai perkara besar itu menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan sejatinya berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, gugatan yang ditempuh melalui pengadilan umum dinilai tidak tepat sasaran.

"Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang,” tegasnya.

Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak akan berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada media yang digugat.

 "Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim, karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers," tegas Suardana yang juga Ketua LABHI Bali ini.

Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah seiring derasnya dukungan yang mengalir. “Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam perkara ini,” ungkap IMAS.

Menurutnya, keterlibatan para advokat tersebut bukan semata untuk mendampingi para tergugat, melainkan juga untuk menegaskan batas tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum. Ia menilai, fondasi hukum terkait penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara berbeda.

“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.

IMAS juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan terkait Togar Situmorang dibuat berdasarkan fakta hukum dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung.

Bahkan, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan disebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” ujarnya.

IMAS juga siap hadir  pada sidang pertama gugatan tersebut pada 22 Juli 2026 nanti dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai memperkuat posisi hukum pers di Indonesia. Salah satunya adalah perkara gugatan terhadap Majalah Tempo yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 disebut semakin mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” tandasnya.

Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers pun terus menguat. Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali menyatakan sikap tegas membela kemerdekaan pers di tengah adanya gugatan dan dugaan intimidasi terhadap insan media.

Dukungan tersebut datang dari LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm. Para praktisi hukum ini tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT).

Mereka mengaku terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam rapat yang digelar di Kantor Radar Bali, para advokat menegaskan bahwa pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak boleh dibungkam ataupun dikendalikan demi kepentingan pihak tertentu.

Menurut mereka, gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers. Sebab, keberadaan media yang independen merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai gugatan dijadikan instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja jurnalistik," tutupnya. (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama