Perspectives News

PAD Jembrana Melonjak, Wabup Ipat Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi

 


Wabup Ipat dalam sidang paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dilaksanakan Jumat (10/7/2026). (Foto: Humas DPRD Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana telah disusun berdasarkan kajian potensi yang terukur dan prinsip kehati-hatian (prudent).

Hal ini disampaikannya sebagai jawaban atas pandangan fraksi dalam Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Jumat (10/7/2026).

Menjawab pandangan fraksi DPRD yang menilai target PAD terlalu rendah, Wabup Ipat menjelaskan bahwa realisasi yang mencapai 105,96% bukanlah akibat sengaja memasang target rendah. Angka tersebut justru buah dari agresivitas pemulihan ekonomi, intensifikasi, ekstensifikasi, serta percepatan digitalisasi pungutan daerah.

"Ke depannya, masukan berharga ini akan kami jadikan landasan untuk terus mempertajam basis data potensi pajak dan menetapkan target PAD yang lebih presisi," ujar Ipat.

Ia juga menambahkan, pemerintah terus mengedukasi pelaku UMKM terkait kewajiban pajak dan memperluas digitalisasi retribusi.

Selain persoalan PAD, Wabup Ipat juga merespons aspirasi pedagang Pasar Umum Negara terkait pembangunan jembatan penghubung dan penambahan pintu masuk. Pemkab Jembrana sejatinya telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2025 dan 2026.

Namun, proyek ini belum bisa dieksekusi karena Pasar Umum Negara pasca-revitalisasi masih berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Bali. Hingga saat ini, usulan perubahan bangunan tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari pihak Balai.

Untuk mengoptimalkan fasilitas pasar, Pemkab Jembrana tengah melakukan langkah-langkah strategis di Pasar Umum Negara dan Pasar Ijogading, diantaranya, melakukan pemadanan data kios aktif dan non-aktif sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penempatan (SKP).

Selain itu, terkait masalah sampah, pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan ketat kepada pedagang serta masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan demi mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama