Suasana Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 1 Juli 2026 dan mengumumkan sejumlah kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan. (Foto: ojk)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang digelar pada 1 Juli 2026 mengumumkan sejumlah kebijakan
strategis yang diarahkan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan,
meningkatkan akses pembiayaan, hingga mempercepat reformasi berbagai industri
jasa keuangan.
Salah satu kesimpulan dari RDKB OJK tersebut sekaligus
memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi
yang resilien di tengah dinamika ekonomi global. Ketahanan tersebut dinilai
menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Salah satu kabar positif datang dari keputusan
MSCI dalam “2026 Market Classification Review” yang kembali mempertahankan
Indonesia dalam kategori “Emerging Markets”. Keputusan tersebut mencerminkan
tetap terjaganya kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mencatat sebanyak 16 dari 18 indikator
akses pasar memperoleh penilaian “no issues” maupun “no major issues”. Adapun
beberapa aspek yang masih menjadi perhatian akan terus diperbaiki melalui
reformasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kredibilitas
dan integritas pasar modal nasional.
Di sektor pembiayaan, OJK mulai mengoptimalkan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku efektif sejak 1 Juli
2026. Melalui kebijakan baru ini, pembaruan data kredit setelah pelunasan wajib
dilakukan paling lambat tiga hari kerja oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Selain itu, informasi debitur dalam SLIK kini
hanya ditampilkan untuk pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Langkah
tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi kredit sekaligus
memperluas akses pembiayaan yang sehat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor perumahan.
Dalam upaya memperkuat industri pembiayaan,
modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK
juga menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih fleksibel namun tetap selektif.
Kebijakan tersebut memungkinkan adanya
perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu, misalnya terkait batas
kepemilikan asing, persyaratan modal minimum, layanan Buy Now Pay Later (BNPL),
hingga ketentuan bagi perusahaan pergadaian.
Seluruh kebijakan diberikan berdasarkan hasil
penilaian OJK dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola
yang baik, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Di sisi pengembangan industri, OJK semakin
memperkuat komitmennya terhadap keuangan berkelanjutan. Dalam rangkaian London
Climate Action Week 2026, OJK menegaskan pentingnya pembiayaan transisi guna
mendukung transformasi sektor-sektor yang sulit menurunkan emisi karbon.
Sepanjang Juni 2026, OJK juga menerbitkan tiga
Peraturan OJK (POJK) baru.
Pertama, POJK Nomor 6 Tahun
2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau
financial influencer agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih
akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.
Kedua, POJK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai
penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan
meningkatkan daya saing BPR melalui penyempurnaan ketentuan modal inti sehingga
mampu menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal.
Ketiga, POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur
pelaporan transaksi harian penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi
informasi (fintech lending). Regulasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas
data, pengawasan, dan perlindungan pengguna layanan pendanaan digital.
Selain menerbitkan regulasi baru, OJK juga
tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan strategis, mulai dari pengaturan
structured product bagi bank umum, penyempurnaan aturan lembaga keuangan mikro,
penguatan regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI),
hingga penyempurnaan penerapan manajemen risiko serta program anti pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pada sektor perasuransian, OJK membentuk Task
Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang melibatkan Kementerian
Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan industri asuransi. Tim ini
bertugas memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan dengan
target implementasi bertahap hingga 2028.
OJK juga mulai mempersiapkan implementasi “New
Risk Based Capital (RBC)” melalui pembentukan Komite Pengarah dan Tim Pelaksana
yang melibatkan regulator, asosiasi industri, profesi aktuaris, akuntan publik,
hingga akademisi. Sistem baru tersebut diharapkan memperkuat kesehatan industri
asuransi nasional.
Upaya reformasi OJK turut mendapat apresiasi
dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam
Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026, OECD
menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan melalui implementasi Program
Penjaminan Polis, penerapan standar akuntansi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan
New RBC, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan sebagai bagian dari
proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Di bidang inklusi keuangan, OJK bersama
International Labour Organization (ILO) meluncurkan sistem Enterprise Resource
Planning (ERP) bagi koperasi peternak sapi perah di Jawa Timur. Digitalisasi
tersebut diharapkan membuka akses pembiayaan formal yang lebih luas melalui
pemanfaatan data usaha yang lebih akurat.
Sementara itu, untuk memperkuat perlindungan
masyarakat dari kejahatan keuangan digital, OJK bersama United Nations Office
on Drugs and Crime (UNODC) serta Satgas PASTI menggelar “Regional Expert Group
Meeting on Online Scams” yang diikuti perwakilan dari 12 negara dan yurisdiksi
mitra. Forum tersebut difokuskan pada penguatan kerja sama regional dalam
mendeteksi, mencegah, dan memberantas penipuan daring lintas negara.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK
menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus
memperkuat fungsi intermediasi sektor jasa keuangan agar mampu menjadi
penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan semakin
dipercaya oleh investor maupun masyarakat. (lan/ojk)
